rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gugatan Praperadilan Dua Pegawai BPN Ditolak

Gugatan Praperadilan Dua Pegawai BPN Ditolak

Sidang pembacaan gugatan praperadilan dua Pegawai BPN.

Padang, rakyatsumbar.id– Gugatan praperadilan dua Pegawai BPN ditolak Pengadilan Negeri  Padang. Praperadilan diajukan terkait  kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol. Berlokasi di Taman Kehati Padangpariaman.

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/1), Hakim Pengadilan Negeri Padang, Rinaldi Triandoko menolak gugatan praperadilan kasus dugaan ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Diajukan tersangka RN (45) dan J (36) dari Badan Pertanahan Nasional.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka oleh termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan bukti-bukti, termohon sudah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai dengan peraturan.

“Taksiran kerugian negara sudah bisa memenuhi unsur dalam penetapan tersangka,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya hukum tersebut ditempuh, dua tersangka pegawai BPN Sumbar tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  ( PN) Padang, Rabu (29/12/2021).

Kedua termohon melalui kuasa hukumnya Syahril, Jufri, Fauzan Zakir dan Ade Gustari pada sidang perdana Praperadilan tersebut menyebutkan alasan dan dasar hukum permohonan Praperadilan.

Kuasa Hukum Pemohon: Status Tersangka Tidak Sah

Selain itu, kata Syahril  termohon (Kejati Sumbar) melakukan menetapkan status tersangka kepada pemohon ( J dan RN) tidak sah. Di samping itu, termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHP.

“Dalam hal ini ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru dicari atau dikumpulkan bukti-bukti berkait dengan peristiwa pidana yang dilakukan oleh termohon. Dalam perkara yang disangkakan kepada para pemohon melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam konsekuensi yuridis dalam penyidikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon ( Kejati Sumbar) harus terlebih dahulu dilakukan audit dari BPK RI yang menyatakan ada kerugian negara.

” Faktanya termohon (Kejati Sumbar) tidak memiliki bukti tentang kerugian negara sebagaimana syarat yang dikehendaki delik pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Ia merajuk peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah. Salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

“Klien kami selaku Ketua Satgas A dan B adalah dalam kapasitas pelaksana hukum administrasi. Sedangkan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut adalah dua hal yang berbeda,” tandas Syahril.

Tetapkan 13 Tersangka

Praperadilan diajukan berawal dari Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.

Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US. Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.

13 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol tersebut

dibagi dalam 11 berkas perkara. Satu perkara digabung untuk tiga tersangka dari BPN.

Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak. Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Padangpariaman, namun ganti rugi diterima orang perorang. Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar.

(endang pribadi)

 

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *