JAKARTA, RAKYAT SUMBAR – Polemik kepengurusan KONI Sumatera Barat akhirnya menemui titik akhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak gugatan yang diajukan Tommy Irawan Sandra terkait pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) KONI Sumbar. Dengan putusan tersebut, kepemimpinan Hamdanus bersama Sekretaris Umum Anandya Dipo Pratama dinyatakan tetap sah.
Putusan dibacakan Majelis Arbiter BAKI dalam sidang di Ruang Sidang BAKI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno Lantai 11, Jakarta Pusat, Senin (6/7). Amar putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 07/BAKI/KNSB-XI/2025.
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Ketua KONI Pusat cq Tim Caretaker KONI Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Provinsi Sumatera Barat. Sementara Hamdanus berkedudukan sebagai turut termohon.
Sebelumnya, seluruh pihak telah dipanggil untuk menghadiri sidang pembacaan putusan melalui Surat BAKI Nomor 02/BAKI/6.29.2/SA-KNSB/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani atas perintah Ketua Majelis Arbiter, Yolanda Grace Pattinasarany.
Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan BAKI menjadi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini mengiringi hasil Musprov KONI Sumbar.
“Alhamdulillah, kami menghormati dan menerima putusan BAKI. Ini menjadi kepastian hukum bahwa seluruh tahapan Musprov telah berjalan sesuai mekanisme organisasi. Kini saatnya kita mengakhiri seluruh perbedaan dan bersama-sama fokus membangun prestasi olahraga Sumatera Barat,” ujarnya.
Hamdanus juga mengajak seluruh insan olahraga di Ranah Minang untuk kembali bersatu dan meninggalkan perbedaan demi kemajuan olahraga daerah.
“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah semangat kebersamaan untuk membawa olahraga Sumatera Barat semakin maju dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum KONI Sumbar, Anandya Dipo Pratama, mengatakan putusan BAKI sekaligus menutup seluruh proses arbitrase yang telah bergulir sejak 2025.
“Kami mengapresiasi profesionalisme Majelis Arbiter BAKI yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal tanpa dibayangi sengketa,” kata Dipo.
Ia menegaskan, setelah adanya putusan tersebut, seluruh energi KONI Sumbar akan diarahkan untuk memperkuat pembinaan atlet, mempersiapkan berbagai agenda olahraga nasional, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh pengurus cabang olahraga.
“Kami kini semakin fokus bekerja, memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan koordinasi dengan seluruh cabang olahraga, dan memastikan seluruh program KONI Sumbar berjalan maksimal demi menghadirkan prestasi terbaik bagi Sumatera Barat,” pungkasnya. (*)





