26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gegara Nopol Mobil, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Gegara Nopol Mobil, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

anggota dprd solok

Suharizal, penasihat hukum Septrimenmemperlihatkan cetakan foto mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan dua nomor polisi yang berbeda.

Kabupaten Solok, rakyatsumbar.idSeptrimen, Anggota Komisi II Bidang Aset, DPRD Kabupaten Solok, melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra ke Polda Sumbar, Kamis, (13/1) siang.

Laporan itu terkait dugaan penggunan nomor kendaraan (Nopol) palsu yang digunakan pada mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Laporannya terkait dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. Nomor resminya adalah BA 3 H, pelat merah. Diganti dengan BA 1032 DH,” kata Suharizal, Penasihat Hukum Septrimen, Kamis (13/1) sore.

Ia melanjutkan, hal itu patut diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, sehingga kliennya Septrimen, melaporkan ke Polda Sumbar.

“Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II,”  ungkap Suharizal.

Ia menyampaikan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah aset daerah. Nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.

“Nomor polisi BA 1032 DH tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenanganya, karena mobil tersebut adalah milik aset daerah. Ia mempergunakan pelat yang diduga palsu,” ungkap Suharizal.

Ingin Meneggakan Aturan

Septrimen mengatakan, melaporkan Dodi Hendra karena ingin menegakkan aturan yang berlaku. Sebab, mobil dinas Ketua DPRD itu adalah aset negara yang dipinjamkan sebagai fasilitas, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam aturannya Ketua DPRD ada nomor polisi kendaraannya adalah BA 3 H, pelat merah.”

“Kemudian ada BS secara plat rahasia. Sesuai protokol, sebagai ketua DPRD tentu yang dipakai BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Setelah saya cek di Samsat 1032 itu tidak terdaftar,” ujar Septrimen.

Ia menekankan, apabila persoalan itu dibiarkan saja dikuatirkan akan bisa menjadi boomerang. Bisa saja mengatasnamakan mobil itu menjadi milik sendiri.

“Sebagai anggota dewan yang digaji oleh rakyat tentu saya wajib menyampikan ini. Kenapa ke Polda Sumbar, kebetulan mobil itu bisa hilir mudik di Sumbar.”

“Saya melapor ke Polda bukan tidak menghormati Polres, keliaran mobil itu di wilayah Polda Sumbar, supaya jangan terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dodi Hendra Mengaku Tidak Tahu

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengatakan  tidak mengetahui laporan terhadap dirinya di Mapolda Sumbar.

Ia bersedia datang ke Mapolda Sumbar apabila diminta klarifikasi terkait hal itu.

“Tidak tahu kita ada laporan atau tidaknya. Kita masyarakat, kita pemimin, harus taat kepada aturan, apapun itu.

“Tapi apakah ini benar, kita harus melihat ini fotonya. Apa di edit-edit saja, gimana yang jelasnya,” ujar Dodi, menjawab konfirmasi rakyatsumbar.id, via telepon seluler, Kamis, (13/1) sore.

Ia menyampaikan, soal nomor kendaraan mobil dinas itu, ia tidak tahu sama sekali, karena mobil tersebut adalah milik negara. Sehingga tidak menghiraukannya dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang didugakan.

“Tidak tahu, kita tinggal naik. Soal pelat, soal bensin habis, kendaraan rusak kita tidak tahu. Itu urusan sopir,” beber Dodi, menyebutkan akan memanggil sopirnya untuk meminta klarifikasi terkait nomor kendaraan itu.

Laporan Masuk Baru Sebatas Pengaduan Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan yang masuk baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, penyidik akan mempelajarinya.

“Laporan sedang didalami oleh penyidik, apakah ada dugaan tindak pindananya. Perkembangan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Satake. (handi yanuar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.