Padang,Rakyat Sumbar – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di wilayah Kota Padang, Jumat (7/11/2025).
Keempat tersangka diamankan sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim 1 Klewang/Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. dan Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial J (53), A (49), H (52), dan N (45).
“Iya benar, kita telah menangkap pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda,”ujar Kompol M Yasin kepada Rakyat Sumbar, Sabtu (8/11/2025).
Yasin menjelaskan, penangakapan ke empat tersangka bermula setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dua kasus pencurian di ATM yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Kasus pertama terjadi pada 31 Mei 2025 di ATM BNI Dayu Mart, Jalan Raya Ampang, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat itu korban mendapati lubang mesin ATM seperti tersumbat dan didatangi dua orang tak dikenal yang berpura-pura membantu. Setelah kejadian, korban menerima notifikasi penarikan tunai dan transfer dari rekeningnya. Korban kemudian menyadari bahwa kartu ATM-nya telah tertukar dan saldo rekeningnya berkurang hingga Rp30 juta.
Kasus serupa juga terjadi pada 19 Maret 2025 di Gallery ATM GG Mart, Jalan Aur Duri Indah, Kecamatan Padang Timur. Dengan modus yang sama, pelaku menukar kartu ATM korban dan melakukan penarikan uang secara diam-diam, menyebabkan kerugian sebesar Rp12,3 juta.
“Total kerugian korban ada yang puluhan dan belasan juta rupiah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” katanya.
Setelah mendapati laporan itu, lanjut Yasin, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan melakukan penyelidikan sehingga menemukan dan menangkap dua pelaku, J dan H, di kawasan Indarung.
Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekan lainnya, A dan N, yang kemudian ditangkap di daerah Andalas dan By Pass Lubuk Minturun.
Keempat tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti antara lain Satu dompet hitam merk Levi’s berisi total 59 kartu ATM dari berbagai bank (Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Nagari, CIMB, BTPN, BSI, dan Maybank). Dua patahan gergaji besi warna oranye yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM dan satu kotak tusuk gigi,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, Polresta Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama bila ada orang tak dikenal yang menawarkan bantuan. Warga juga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejanggalan di sekitar mesin ATM. (Jef)





