18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dua Gajah Sumatera Muncul di Sijunjung

Dua Gajah Sumatera Muncul di Sijunjung

Dua gajah Sumatera muncul di Sijunjung, sebelumnya pada 43 tahun silam juga terlihat di Solok Selatan.

Padang, rakyatsumbar.id – Dua ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dilihat warga melintas di areal hutan di kawasan Nagari Durian Gadang,Kabupaten Sijunjung.

Kemunculan gajah tersebut merupakan fenomena langka, karena gajah terakhir kali tercatat muncul pada tahun 1980 atau 43 tahun silam di wilayah Sumbar.

“Memang betul. Kemarin (Selasa-red), kita mendapat laporan ada dua ekor gajah Sumatera yang muncul dan terlihat di daerah Sijunjung. Pemandangan seperti ini sudah lama sekali,” sebut Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, dua ekor gajah jantan itu muncul di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung pada Selasa (14/2) pagi kemarin. Lokasinya berada di kawasan yang masuk dalam area Geopark Silokek.

“Sejak puluhan tahun gajah tidak terlihat di Sumbar, akhirnya sekarang muncul lagi. Terakhir muncul tahun 1980 di Solok Selatan.”

“Fenomena tersebut harus disambut dengan suka cita sebab mengartikan bahwa Sumbar kini memiliki aset satwa gajah,” jelasnya.

Keberadaan gajah di Sumbar karena memang merupakan bagian dari perlintasan satwa berbelalai tersebut. Gajah tersebut kemungkinan besar berasal dari Bungo Jambi dari koridor Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Ardi menyebut, beberapa kemungkinan dari penampakan gajah di Sijunjung itu, di antaranya karena kelompok gajah tersebut sudah tidak ada lagi atau mengikuti kelompok lain.

Atas fenomena tersebut BKSDA Sumbar telah menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, KPH Sijunjung, hingga kepolisian.

“Tim dari BKSDA Sumbar telah diturunkan untuk memantau serta mencatat kemana saja gajah ini pergi, serta mengupayakan perlindungan,” terangnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan pengelola Geopark Silokek sebab lokasi penampakan gajah pada Selasa masuk dalam wilayah Geopark Silokek.

BKSDA mengajak masyarakat Sumbar merespons kemunculan gajah tersebut dengan suka cita dan menjaga keberadaannya secara bersama-sama, tidak melakukan perburuan atau berbondong-bondong mendekati gajah.

“Ini adalah aset bagi Sumbar yang menyatakan bahwa daerah kita punya gajah, mari sama-sama kita lindungi keberadaan dan keselamatannya,” ajaknya.

BKSDA menegaskan pelaku yang memburu gajah bisa dijerat dengan pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Warga diminta tidak melakukan perburuan, karena ada ancaman hukuman. Sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, para pelaku perburuan bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, pungkasnya. (mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.