21/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » DPRD Sumbar Bentuk Pansus Bahas Masalah Novotel

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Bahas Masalah Novotel

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil Ketua Irsyad Syafar, saat rapat paripurna dewan di ruang sidang utama lembaga itu, Senin, (22/5/2023).


Padang, rakyatsumbar.id — Pihak DPRD Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pemanfaatan Aset Hotel Novotel Bukittinggi. Pembentukan Pansus itu lantaran cukup banyaknya permasalahan terhadap kerja sama pengelolaan hotel tersebut.

“Pembentukan Pansus kerja sama Pengelolaan Novotel bertugas untuk melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan Novotel antara Pemerintah Daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata,” kata Ketu DPRD Sumbar, Supardi, saat rapat paripurna dewan Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pemanfaatan Aset Hotel Novotel Bukittinggi, di ruang sidang utama lembaga itu, Senin (22/5/2023).

Ia melanjutkan, dari hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata dalam Pengelolaan Novotel, terdapat cukup banyak permasalahan.

“Terdapat perbedaan penafsiran kapan berakhirnya waktu kerja sama. Pada adendum kedua kontrak kerja sama dijelaskan akhir masa kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata adalah pada tanggal 26 Agustus 2024,” ucapnya,

Namun, sambung Supardi, pada Akta Perjanjian Kerja sama Nomor : 12.090/L/1990 tanggal 27 Agustus 1990, pada Pasal 9 dijelaskan bahwa apabila status Hak Guna Bangunan diatas tanah hak pengelolaan telah berakhir, maka bangunan hotel kembali milik sepenuhnya dari Pemerintah Daerah.

“HGB Hotel Novotel ada 2 yaitu HGB Nomor 8 yang berakhir pada tanggal 15 Juli 2021 dan HGB Nomor 11 yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,” bebernya.

Selain itu, sebut Supardi, pihak Kedua yaitu PT. Grahamas Citrawisata, pada tahun 2018 telah menjaminkan aset kerja sama untuk mendapatkan pinjaman ke PT. Bank Nagari yang kemudian di take over oleh PT. Bank BNI.

“Kondisi ini tidak sesuai ketentuan Pasal 221 ayat (1) huruf c, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana pihak kedua dilarang menjaminkan, mengadaikan atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek BGS/BSG,” ulasnya.

Menurut Supardi, ada indikasi laporan keuangan Novotel tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau fraud. Dalam laporan keuangan selalu diinformasikan pengelolaan hotel rugi, tetapi tingkat okupansi hotel tinggi dan pajak yang dibayarkan juga besar.

“Selain itu, dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, juga terdapat temuan terkait ketidaksesuaian antara jumlah tamu yang menginap dalam laporan keuangan, dengan setoran pajak hotel yang dibayarkan serta penggunaan pinjaman oleh pihak Novotel yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk memastikan pada akhir kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT.Grahamas Citrawisata dalam pengelolaan Novotel, dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, maka semua permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan kerja sama, harus dituntaskan sebelum berakhirnya masa kerja sama.

“Melihat pada kondisi yang terjadi dalam pengelolaan Novotel, maka sebelum berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Novotel, DPRD merasa perlu untuk melihat dan menuntaskan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata dalam pengelolaan Novotel,” pungkasnya. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.