rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dosen Unand Diduga Lecehkan Mahasiwi

Dosen Unand Diduga Lecehkan Mahasiwi

Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (by:jpnn)
Padang, rakyatsumbar.id – Kembali terjadi, dugaan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan kembali terjadi yang dugaannya dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi di Kampus Universitas Andalas (Unand).
Kasus dugaan ini pelecehan ini viral setelah diviralkan oleh akun instagram @infounand, pada Rabu (21/12/2022).
Humas Satuan Tugas (Satgasmnar) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand Aidinil Zetra saat dikonfirmasi meminta akun instagram @infounand melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada tim PPKS Unand.
“Kita meminta, kepada akun instagram @infounand untuk melaporkan dugaan terjadinya pelecehan seksual kepada tim Satgas,” ucapnya, Rabu (21/12/2022)
Lebih lanjut, Aidinil Zetra menjelaskan,  selama2022 PPKS Unand telah menerima pelaporan dugaan tindakan pelecehan seksual di kampus Unand.
“Selama tahun 2022 kita telah menerima laporan empat kasus pelecehan seksual yang terjadi di Unand.”
“Tetapi kita belum memberikan punishment, karena kasus-kasus yang ada masih dalam proses penanganan. Berkemungkinan kedepan akan diberikan putusan dari kasus yang telah masuk ke PPKS Unand,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aidinil Zetra menambahkan PPKS Unand akan memberikan perlindungan dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di Unand.
“Kita akan memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di Unand,” tegasnya.
Terpisah, Sosiolog dari Universitas Negeri Padang Erianjoni menjelaskan, penyebab kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi terus terjadi disebabkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021.
Permen ini tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi hubungan interaksi dosen dan mahasiswi, atau mahasiswa dengan mahasiswi semakin intens.
“Hubungan intens ini berpeluang menimbulkan pelecehan seksual. Apalagi beberapa temuan, korban memberikan stimulus kepada pelaku sehingga terjadi dugaan pelecehan seksual,” ucapnya.
Selain itu, Erianjoni menambahkan, terus terjadinya pelecehan seksual di perguruan tinggi disebabkan ketidak tegasan perguruan tinggi terhadap pelaku pelecehan seksual.
“Ketidaktegasnya perguruan tinggi ditambah tidak adanya efek jera kepada pelaku menyebabkan tindakan pelecehan seksual itu semakin kerap terjadi dilingkungan perguruan tinggi,” paparnya.
Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, menurut Erianjoni, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kita berharap, dengan adanya peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat meminimalisir terjadinya pelecehan seksual di perguruan tinggi,” jelasnya.

Ancam Korban tak Lulus Mata Kuliah

Diketahui, dalam unggahan @infounand oknum dosen yang dilaporkan diketahui berinisial KC melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Oknum dosen disebut mengancam korban tidak lulus mata kuliah. Oknum dosen memaksa untuk mencium korban berkali-kali. Aksi ini terjadi lebih dari sebulan yang lalu.
Aksi oknum dosen ini dilakukan di rumah yang bersangkutan. Ketika itu korban dan teman-teman mahasiswa

lainnya bertamu ke kediaman oknum dosen tersebut. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *