03/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 2,3 Juta Hektare Luas Hutan di Sumbar, Cuma Dikawal 138 Polhut

2,3 Juta Hektare Luas Hutan di Sumbar, Cuma Dikawal 138 Polhut

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi.
Padang, rakyatsumbar.id – Hanya 138 personil Polisi Hutan (polhut) yang dimiliki Dinas Kehutanan Sumbar untuk menjaga 2,3 juta hektare hutan yang ada di Sumbar.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi membocorkan hal ini usai apel siaga HUT ke-56 Polhut Indonesia, di Halaman Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Rabu (21/12/2022).
“Kita akui, kekuatan Polhut kita belum memadai untuk luas hutan mencapai 2,3 juta hektar, Polhut kita hanya berjumlah 138 orang,” ucapnya.
Yozarwardi menambahkan, hal ini tidak boleh membuat Dinas Kehutanan Sumbar mengeluh.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ber amanah, Tidak boleh mengeluh dan menyerah. Kita tingkatkan kapasitas kesamaptaan, keahlian dan kerja bersama seluruh pihak.”
“Kita juga gunakan teknologi mengatasi kekurangan personil,” jelasnya.
Yozarwardi menambahkan, kawasan hutan 2,3 juta hektar di Sumbar terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Sumbar.
Kemudian ada kawasan taman nasional dan suaka marga satwa serta cagar alam yang dikelola oleh UPT Kementerian LHK. Yakni, BKSDA, Taman Nasional Siberut dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Yozarwardi menjelaskan juga, dari 138 personil Polhut, 38 personil binaan BKSDA, 24 personel binaan Taman Nasional Siberut. Sisanya binaan dari Dinas Kehutanan Sumbar.
“Dengan personil yang sangat terbatas, kita komitmen menjaga hutan di Sumbar agar tidak mengalami kerusakan oleh manusia, juga ada program dan kegiatan perhutanan sosial,” tambahnya.
Melalui program ini, pola pemanfaatan hutan dikelola oleh masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Yozarwardi mengungkapkan, saat ini sudah ada 242 ribu hektar kawasan perhutanan sosial, dengan masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang mengelolanya mencapai 145 ribu KK.
“Dengan melibatkan masyarakat pada perhutanan sosial di kawasan hutan lindung dan hutan produksi ini cukup membantu mengurangi dampak kerusakan hutan yang disebabkan manusia mulai berkurang,” terangnya.
Selain perhutanan sosial, di UPT Kementerian LHK juga ada kemitraan konservasi seluas 1.400 hektar.
Melalui kemitraan konservasi ini, mereka yang berada di kawasan konservasi jika menanam durian jengkol dan petai tanaman bernilai ekonomi lainnya, secara kebijakan nasional, keberadaan mereka tidak diusir lagi.
“Tapi syaratnya tidak boleh lahannya diperluas. Mereka memanfaatkan melalui skema kemitraan konservasi dan juga mitra kerja untuk melestarikan dan menjaga hutan,” tutupnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.