Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM, Rony Mulyadi Dt. Bungsu Gelar Sosialisasi Perda  

Anggota Komisi III DPRD Sumbar Rony Mulyadi Dt. Bungsu saat Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Restoran Pondok Indah Raya, Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang, Sabtu (08/08/2026).
Anggota Komisi III DPRD Sumbar Rony Mulyadi Dt. Bungsu saat Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Restoran Pondok Indah Raya, Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang, Sabtu (08/08/2026).

Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rony Mulyadi Dt. Bungsu mendorong penguatan lembaga koperasi dan regulasi yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat.

Hal teresebut disampaikannya, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Restoran Pondok Indah Raya, Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang, Sabtu (08/08/2026).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Padangpanjang Nurafni Fitri, SH dan Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat,Hilma Damanhuri Djalil sebagai narasumber.

Rony mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha kecil, terhadap regulasi yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan sektor tersebut.

“Sosialisasi ini kita gagas agar masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha kecil, memahami substansi Perda Nomor 16 Tahun 2019. Dengan pemahaman yang baik, kita berharap koperasi dan usaha kecil semakin kuat, mampu berkembang, dan memiliki daya saing,” kata mantan Ketua DPRD Tanahdatar itu.

Sementara itu, Nurafni Fitri menilai pemahaman terhadap regulasi penting agar pelaku koperasi dan usaha kecil dapat mengetahui hak, kewajiban serta peluang pengembangan usaha.

“Pelaku koperasi dan usaha kecil perlu memahami hak, kewajiban, serta peluang yang diberikan pemerintah melalui regulasi, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Fitri.

Sebagai narasumber, Hilma Damanhuri Djalil menyampaikan materi mengenai substansi Perda Nomor 16 Tahun 2019, khususnya aspek pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil.

Hilma menjelaskan, pemberdayaan perlu dilakukan melalui penguatan kapasitas dan kelembagaan agar koperasi serta usaha kecil mampu berkembang secara berkelanjutan.

“Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia hingga akses pembiayaan, pemasaran, teknologi, serta perlindungan usaha,” jelas Hilma.

Sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk mempertemukan pemangku kebijakan dengan masyarakat dalam memperkuat pemahaman mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2019 dan implementasinya bagi koperasi serta usaha kecil. (ned)