rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dilarang Masuk Sumbar Berlaku Hari Ini 

Dilarang Masuk Sumbar Berlaku Hari Ini 

Salah satu pengendara melintas di Posko Perbatasan Sumbar-Sumut, di Mandailiang Natal (Sumut), Jumat (24/4).

Gubernur : Tutup Semua Jalan Tikus

Pasaman, Rakyat Sumbar—Bagi perantau yang ingin pulang ke Provinsi Sumbar, urungkan dulu niat anda. Karena, masuk ke wilayah Sumbar sudah dilarang. Terhitung hari ini, Sabtu (25/4).

Demi percepatan penghentian penularan virus corona Covid-19, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta petugas di posko perbatasan untuk menghentikan semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar. Baik itu kendaraan pribadi, travel maupun kendaraan bus untuk tidak lagi masuk ke Sumbar.

Kebijakan ini seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan didukung Peraturan Kementerian Perhubungan, terkait larangan pulang kampung. Dalam regulasi tersebut diatur, masyarakat dilarang berpergian ke daerah yang melaksanakan PSBB dengan semua moda transportasi.

Irwan mengatakan,  hal ini dilakukan mengikuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait larangan mudik ke kampung halaman mulai tanggal 24 April ini.

“Imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19 telah sering dilakukan,  dan kali ini dipertegas dengan adanya instruksi Presiden,” sebut Gubernur Irwan Prayitno ke Posko Perbatasan Sumbar-Sumut, Jumat (24/4).

Tegas Irwan, untuk seluruh perbatasan kabupaten/kota di Sumbar,  Pemda setempat diharapkan mengantisipasi dengan menutup setiap jalan tikus dengan melakukan kerjasama dengan masyarakat.

“Seperti Ketua RW dan juga menganjurkan setiap RW harus memiliki posko untuk memantau setiap pendatang yang masuk ke daerahnya,” ingat dia.

Bagi masyarakat yang terlanjur mudik, Dia mengingatkan agar pengawasan terhadap mereka ditingkatkan, sesuai protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.

Ia menyampaikan,  imbauan presiden agar semua orang dilarang mudik ke kampung halamannya. Termasuk pelarangan menggunakan transportasi massal lainnya, seperti kereta api, kapal laut, pesawat, bus serta mobil pribadi.

“Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan,” jelasnya. (mul)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *