Daya Tampung Ditambah, Masalah PPDB Makin Parah
Kepala Sekolah Swasta Mengeluh, Bertemu Kadisdik Dijanjikan
Padang, rakyatsumbar.id —Permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar tahun 2020 berbuntut panjang. Kebijakan penambahan daya tampung oleh Dinas Pendidikan Sumbar di sejumlah sekolah SMA di Sumbar melalui pendaftaran PPDB gelombang III pada 15 dan 16 Juli ini, tak hanya membuat kekecewaan dari kepala sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar. Namun ini juga membuat gaduh, di beberapa sekolah terjadi aksi protes yang dilakukan masyarakat sekitar, bahkan diantaranya berujung pada penyegelan sekolah.
Puluhan kepala sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan PPDB 2020 yang dilakukan dinas pendidikan Sumbar ke Komisi V DPRD Sumbar, Kamis (16/07/2020). Kepala Badan Majelis Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar Irwandi Yusuf menyampaikan perpanjangan waktu mendaftar, hingga adanya penambahan daya tampung SMA negeri sangat berimbas terhadap sekolah swasta semakin kesulitan mendapatkan calon peserta didik baru, bahkan juga kehilangan peserta yang sebelumnya telah mendaftar.
“Munculnya surat edaran dari kepala dinas pendidikan Sumbar untuk kembali membuka pendaftaran gelombang III melalui jalur non zonasi di sejumlah SMA negeri dinilai sangat tidak tepat. Gubernur Sumbar baru menyampaikan surat usulannya ke Kemendikbud, tapi kepala dinas sudah mengeksekusi dengan membuka kembali pendaftaran. Daya tampung sekolah yang sebelumnya 36 per rombongan belajar (rombel) ditambah menjadi 40 per rombel,” sebutnya usai pertemuan tersebut.
“Ada pelanggaran kami lihat disini. Padahal belum ada diputuskan Mendikbud tapi telah dibuka pendaftaran. Pelanggaran ini akan kami laporkan ke Ombudsman,” tambahnya usai pertemuan dengan Komisi V DPRD Sumbar yang dihadiri Musyarawarah Kepala Sekolah Swasta (MKKS) dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMA dan SMK se Sumbar.
Disampaikannya, dari pertemuan ini DPRD Sumbar berjanji memfasilitsi kepala sekolah SMA dan SMK swasta yang berada dalam naungan BMPS Sumbar untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar pada Senin (20/07/2020), dimana Komisi V DPRD Sumbar juga telah punya agenda melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan Sumbar.
“Dengan dibuka kembali pendaftaran PPDB ini, jelas sangat berimbas terhadap sekolah swasta. Sementara, sekarang masih ada sekolah swasta yang belum mendapatkan peserta didik baru. Dengan ditambah waktu pendaftaran dan daya tampung ini tentu akan mematikan sekolah swasta. Saya sebagai Ketua BMPS sangat sedih dengan kondisi ini,” ungkapnya.
Terkait penambahan jumlah peserta didik setiap rombel dari yang sebelumnya 36 siswa menjadi 40 siswa, Irwandi Yusuf menyebutkan ini juga melanggar Permendikbud 22 tahun 2016. Ini tidak hanya berimbas terhadap sekolah swasta, tapi juga sekolah negeri yang menjalankan kebijakan tersebut.
“Harusnya keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan ini jangan tergesa-gesa, harus pertimbangkan banyak hal,” jelasnya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK Swasta Sumbar Zardoni mengungkapkan, kalau kepala dinas pendidikan konsisten dengan aturan PPDB yang awalnya dilaksanakan, tentunya kepala sekolah swasta di Sumbar tidak akan protes.
“Namun karena banyaknya kebijakan tambahan yang dikeluarkan membuat kekecewaan kami, sebab itu sangat merugikan swasta. Diantaranya soal PPDB susulan ini. Tambahan daya tampung rombel dari 36 menjadi 40 siswa ini jelas melanggar permendikbud. Tentunya kami juga tak ingin masalah sampai berujung hukum, kalau persoalan ini bisa dimusyawarahkan secara baik-baik,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya tambahan waktu pendaftaran PPDB yang sebenarnya telah habis ini, bisa saja calon siswa yang telah mendaftar ke swasta ikut tertarik ke negeri. Persoalan swasta kesulitan mencari peserta didik mestinya ikut difikirkan, bukan makin diperparah.
Sektetaris FKKS Smk Sumbar Nofrizal menyebutkan untuk permintaan dilibatkan dalam PPDB Sumbar yang dilaksanakan, pihaknya telah berulang kali mendatangi dinas pendidikan. Sebab jika sekolah swasta dilibatkan, tentunya persoalan dalam kesulitan mendapatkan peserta didik baru tidak terjadi di swasta.
Menurutnya, ada beberapa poin yang ingin disampaikan Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar terkait PPDB yang dilaksanakan. Jangan ada tahap satu, dua, dan tahap tiga, serta setelah online kemudian dilaksanakan secara offline. Setelah PPDB ditutup jangan dibuka kembali. Jumlah siswa setiap rombel dan rombel maksimal jangan melanggar Permendikbud
“Jika kebijakan penambahan daya tampung ini tetap dilangsungkan, maka jumlah peserta didik baru di sekolah swasta akan menurun. Dengan adanya pendaftaran PPDB susulan ini, siswa kami akan menyusut. Tidak boleh menarik siswa yang telah tedaftar di satuan pendidikan, itu ada aturannya. Kami merasa sekolah swasta hanya dimamfaatkan disaat siswa sekolah negeri tidak naik kelas lalu dipindahkan ke swasta. Untuk mendorong peningkatan kualitas negeri, sekolah swsta seakan menjadi penampungan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar Donizar menyebutkan, jika belum ada kepastian persetujuan dari kementerian seharusnya dinas pendidikan Sumbar jangan membuka dulu pendaftaran. Untuk mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan kepala dinas pendidikan, pihaknya menyampaikan DPRD Sumbar tidak mempunyai kewenangan terkait hal itu.
“Namun Komisi V DPRD Sumbar akan mengupayakan untuk mengagendakan pertemuan kepala sekolah SMA dan SMK swasta dengan kepala dinas pendidikan Sumbar,” jelasnya.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz menyebutkan dalam PPDB Sumbar banyak pelanggaran Permendikbud 44 tahun 2019 yang terjadi. Harusnya dinas pendidikan melakukan sosialisasi terhadap PPDB zonasi ini sebulan sebelum pendaftaran dilaksanakan.
“Akibat sosialisasi yang kurang, akhirnya saat ini yang menentukan zonasi otangtua atau siswa yang akan mendaftar untuk PPDB, sehinga muncul surat keterangan domisili yang “abu-abu”. Masyarakat masih menganggap kalau sekolah favorit itu masih ada, akhirnya di beberapa sekolah terjadi kelebihan pendaftar. Kemudian untuk zonasi yang ditetapkan jaraknya kebanyakan 1 kilometer, sehingga banyak yang tidak bisa mendaftar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masalah lainnya yakninya dalam melibatkan sekolah swasta, sebab dalam salah satu pasal Permendikbud tersebut, satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang mendapatkn dana bos harus dilibatkan, sementara di Sumbar itu tidak dilakukan.
“Soal zonasi, sebelumnya Komisi V DPRD Sumbar telah menyampaikan rekomendasi saat pertemuan yang dilakukan bersama kepala dinas pendidikan Sumbar untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap yang mendaftar melalui jalur zonasi, sehingga jelas mana yang benar-benar tinggal dekat dengan sekolah, atau yang hanya modal surat keterangan domisili. Tentu perlu melibatkan instansi terkait lainnya,“ terangnya.
Terkait penambahan daya tampung melalui jalur optimalisasi non zonasi , Sitti menyebutkan sekarang diperbolehkan mendaftar bebas ke beberapa sekolah, nanti untuk seleksi akhirnya akan dilakukan penyaringan berdasarkan nilai. Tentunya jika tidak dengan kesiapan matang, ini malah akan menyebabkan persoalan baru dilapangan.
“Sekolah swasta tidak perlu takut, Karena daya tampung sekolah negeri hanya bisa menampung 60 persen dari lulusan SMP sederajat yang dihasilkan. Kami di DPRD Sumbar akan menjembati agar kepala sekolah swasta dapat mendapatkan kejelasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tentang berbagai persoalan yang saat ini dirasakan,” bebernya.
Maigus Nasir, Anggota Komisi V DPRD Sumbar menambahkan banyak persoalan yang akan terjadi jika keputusan kepala dinas pendidikan membuka pendaftaran PPDB lanjutan ini tampa ada surat balasan dari Mendikbud. Imbasnya bukan hanya kepada sekolah swasta, tapi peserta didik yang telah mendaftar ke sekolah negeri tidak masuk dalam dapodik.
“Kami berharap jangan ada diskriminasi terhadap sekolah swasta. Harusnya fasilitas, sarana prasarana mereka yang terkadang sangat terbatas mendapatkan perhatian. Sebab kehadiran sekolah swasta juga menyelamatkan anak bangsa untuk dapat melanjutkan pendidikannya. Ini akan kita perjuangkan,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi V DPRD Sumbar Ismet Amzis, Nofrizon, Khairuddin Simajuntak, Hamdanus dan lainnya. Menyikapi banyaknya persoalan dalam pelaksanaan PPDB Sumbar mereka juga sepakat akan menjembatani kepala sekolah swasta untuk melakukan pertemuan dengan kepal dinas pendidikan Sumbar. Sebab komisi V DPRD Sumbar menjadikan bidang pendidikan priotas yang dilakukan. (mul)