Darurat COVID-19, Padang Berlakukan Jam Malam Mulai Malam Ini
Masyarakat “Nakal” Bakal Ditangkap Aparat
Padang, Rakyat Sumbar–Makin darurat penyebaran virus Corona COVID-19, Pemko Padang akhirnya memutuskan menerapkan tindakan tegas pada masyarakat yang masih membandel beraktivitas di luar rumah.
Mulai malam ini, Pemko menerapkan jam malam. Masyakarat yang nakal bakal ditindak tegas aparat.
“Jam malam dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” demikian isi surat Instruksi Walikota Padang tertanggal 30 Maret 2020 tersebut.
Info ini dibenarkan Humas Setdako Padang, Amrizal Rengganis, sesuai forward pesan WhatsApp yang diterima Rakyat Sumbar, pukul 19.00 WIB hari ini.
Dibubuhi tanda tangan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, instruksi ini juga menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa alasan penting, bakal diamankan petugas Satpol PP, dibantu TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan.
Masyarakat hanya dibolehkan keluar rumah untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat serta mencari hal-hal yang penting seperti masker.
Seperti diketahui, Kota Padang menjadi zona merah dan paling banyak kasus positif COVID-19 di Sumbar dengan 4 orang pasitif. (tim)