rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » BNNK Sawahlunto Tangkap Pengedar Narkotika, 12 Paket Sabu dan Ganja Disita

BNNK Sawahlunto Tangkap Pengedar Narkotika, 12 Paket Sabu dan Ganja Disita

Personel BNNK Sawahlunto menangkap YS, diduga mengedarkan sabu dan ganja. Barang bukti 12 paket siap edar disita petugas dari pelaku. (ISTIMEWA)

Sawahlunto, Rakyat Sumbar — Personel BNNK Sawahlunto menangkap pemuda berinisial YS, 27, di Jorong Tanjung Gadang Utara Desa Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, Rabu, (12/8) sekira pukul 14.15. Pemuda tamatan SMK ini ditangkap diduga mengedarkan narkoba.

“Pelaku merupakan target operasi (TO) sejak beberapa bulan terakhir ini, sehingga ketikan diketahui keberadaannya langsung ditangkap,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto, AKBP Erlis, Kamis (13/8) siang.

Ia melanjutkan, saat penangkapan ditemukan barang bukti narkoba sabu, ganja serta barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut disita untuk penyidikan lebih lanjut.

“Total barang buktinya ada 12 paket narkotika siap edar, yakni 6 paket sabu dan 6 paket ganja, kemudian uang Rp146 ribu, juga ada kaca pirek, dompet, pipet, sepeda motor dan barang bukti lainnya,” ujar Erlis.

Masih kat Erlis, pelaku sedang diperiksa oleh penyidik BNNK Sawahlunto. Keterangan pelaku akan digunakan untuk mengembangkan kasus ini serta mengungkap jaringannya.

“Pelaku masih bungkam sehingga penyidik terus memeriksanya secara intensif,” ungkap Erlis, menyebutkan pelaku merupakan tamatan SMK.

Ia menyampaikan, BNNK Sawahlunto terus berkomitmen tinggi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Oleh sebab itu, upaya-upaya pencegah terus dilakukan salah satunya dengan pengungkapan kasus.

“Pengungkapan kasus ini paling dapat menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkotika sabu dan ganja,” ungkap mantan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar.

Ia mengakhiri, pelaku terancam dijerat pasal 111, pasal 112 dan pasa 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Sekarang penyidik juga sedang melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Pelaku ditahan di sel tahanan BNNK Sawahlunto,” tutup Erlis. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *