20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Besok, Gubernur Sumbar Bersama Bupati dan Walikota Bahas Kesiapan Jelang PSBB

Besok, Gubernur Sumbar Bersama Bupati dan Walikota Bahas Kesiapan Jelang PSBB

Padang,  Rakyat Sumbar-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar  segera dimulai. Senin (20/4) ini, konsep pelaksanaan PSBB Sumbar  yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 22 April tersebut bakal dibahas. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno agendakan rapat koordinasi dengan bupati/walikota melalui video conference  sehubungan dengan finalisasi persiapan PSBB.

“Direncanakan, PSBB dimulai Rabu 22 April 2020, namun akan dipastikan setelah rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota Senin nanti (20 April 2020) melalui video conference. Namun demikian, sosialiasi kepada masyarakat telah di mulai dari 18 April 2020 melalui berbagai saluran dan media,” sebut Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (19/4).

Penetapan PSBB Provinsi Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Corona (Covid-19).Untuk menindaklanjutinya Gubernur akan menerbitkan berbagai ragam regulasi, panduan dengan segala perangkatnya agar PSBB ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Diharapkan PSBB akan berjalan efektif dan dapat memutus penyebaran covid-19 di Sumatera Barat.

Ia menyampaikan, kunci dari PSBB ini sebetulnya sangat sederhana, yaitu membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah. Kalau pergerakan orang dapat dikendalikan dengan tetap di rumah, insyaa Allah wabah covid-19 dapat diatasi dengan cepat.

“Untuk itu kami mengharapkan masyarakat mengikuti aturan yang ada dalam PSBB, sebab ini untuk kebaikan bersama.  Tetaplah dirumah dan boleh keluar jika sangat mendesak dan hanya urusan yang sangat penting saja,” jelasnya.

Ada enam bidang PSBB yang diberlakukan di Provinsi Sumbar, Yakni, pertama, pembatasan sekolah di ruang belajar dan institusi pendidikan, kedua, pembatasan aktivitas di tempat kerja. Ketiga, pasar dan tempat umum, keempat, pembatasan aktivitas di tempat ibadah. Kelima, pembatasan aktivitas sosial dan budaya, seperti nikah dan lainnya, keenam pembatasan orang dan barang di bidang transportasi.

Pembatasan melalui pelaksanaan PSBB itu, bukan pelarangan. Tapi pembatasan untuk supaya masyarakat tidak keluar rumah dan tetap berada di dalam rumah. Termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya tidak boleh lebih 50 persen, pembatasan mall dan pasar hanya menjual untuk kebutuhan pokok.

Hingga, Minggu (19/4), bertambah 3 orang lagi yang dinyatakan positif. Satu orang dari Dharmasraya dan dua orang dari Pesisir Selatan. Totalnya telah 74 kasus positif terjadi di Sumbar, 7 diantaranya meninggal dunia, dan 13 orang dinyatakan sembuh. (mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.