rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berkas Tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Segera Dilimpahkan

Berkas Tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Segera Dilimpahkan

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP. Martadius

Padang, rakyatsumbar.id–Berkas kasus tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan satu orang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan Sabtu (5/10/2024), Penyidik Satnarkoba hampir merampungkan berkas tiga orang Anggota DPRD dan satu orang pegawai swasta.

“Mungkin seminggu lagi, berkas tahap pertama akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Padang,”ujarnya.

Ada lebih dari 3 saksi yang sudah dimintai keterangan dan bukti narkoba yang mereka miliki juga sudah di periksa di laboratorium, semuanya hampir rampung.

“Keempatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,”ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena pesta Sabu di sebuah hotel di Padang.

Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek), sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.

Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu.

Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel.

Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis Sabu.

Sementara ketiga Anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51), S (55) dan MS (49). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49). (edg)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *