rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Pasaman Berada di Zona Kuning

Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Pasaman Berada di Zona Kuning

Penindakan terhadap pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Pasaman

Pasaman, rakyatsumbar.id—Kabupaten Pasaman sampai kini berhasil menekan wabah pandemi Covid-19 hingga ke level kuning, bersama dua daerah lainnya di Sumatera Barat.
Sebelumnya, daerah Pasaman ini sempat bertengger di level rendah, zona orange menuju merah atau di skor 207 pertanggal 12 Juni 2021, namun pekan ini sudah berada di zona kuning.
“Terima kasih atas kesadaran masyarakat mau disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Alhamdulillah saat ini Pasaman sudah berada di zona kuning up date sampai dengan 19 Juni 2021, dan kita akan terus berupaya mengajak masyarakat untuk terus dan lebih disiplinan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kapolres Pasaman AKBP. Dedi Wandra, Senin (21/6/2021).
Katanya, terkait operasi yustisi yang dilaksanakan Polres Pasaman beserta jajaran, di hari pekan pasar-pasar, Kapolres Dedi menyebut hal itu sebagai salah satu upaya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk disiplin berprotokol 3 M di tempat-tempat umum.
“Dalam operasi yustisi, kita melibatkan anggota Polres dan Polsek, hingga Babinkammtibmas di nagari dan kepada anggota ditarget penindakan 100 orang per-hari bagi pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama. Ia pun juga menyatakan “Perang” dengan Covid-19.
Dalam surat Bupati Pasaman tertanggal 14 Juni 2021, perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap II, Bupati menghimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti dan memerintahkan seluruh staf di lingkungan unit kerjanya, melakukan vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan terhitung 15 Juni hingga 22 Juni 2021 di Puskesmas Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman.
Program vaksinasi tahap II ini, diikuti seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Pasaman. Tahap selanjutnya wajib diikuti seluruh aparatur kecamatan dan nagari.
“Memang ada penekanan dalam program vaksinasi tahap II, berupa pengenaan sangsi bagi yang tidak mengikuti, namun upaya ini bertujuan untuk segera menantisipasi sebaran pandemi Covid-19 di Pasaman,” jelas orang nomor satu di Pasaman itu.
Namun Bupati Benny Utama berharap, aparatur maupun masyarakat mau melakukan vaksinasi covid 19 dengan kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan, mengingat pentingnya program ini bagi masyarakat dan Bangsa Indonesia.
Kepada aparatur yang sudah divaksin diingatkan bupati agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, dan ASN harus mampu menjadi pelopor bagi masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pasaman.
Turut disampaikan, saat ini jumlah dan kapasitas ruang isollasi Covid-19 di RSUD Lubuk telah ditambah, termasuk akan mengadakan empat unit alat ventilator baru.(zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *