rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu Pesisir Selatan Terus Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Selatan Terus Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Painan, rakyatsumbar.id — Upayakan pencegahan pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan gelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Bersama Stakeholder oleh Badan Pengawasan Pemilu.

Kegiatan yang dipimpin oleh kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Rinaldi, Selasa (19/12/2023) di Kantor Bawaslu setempat mengatakan, menyikapi persiapannya dalam menghadapi Pemilu 2024 tersebut pihaknya Mengupayakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu.

“Jika ada informasi yang diperoleh akan adanya potensi pelanggaran pemilu, maka syogyanya kami berikan teguran terlebih dahulu bukan sifatnya penindakan, ” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan dalam menghadapi pemilu 2024 mulai dari pengawasan pendaftaran parpol, pengawasab berkas calon legislatif, penyediaan logistik hingga pelaksanaan  kampanye oleh peserta.

“tentu hal ini pengawasannya memerlukan sumber daya dari segala sektor, ” tambahnya.

Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan bahwasanya jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi diantaranya jenis pelanggaran administrasi oleh peserta pemilu, kode etik bagi penyelenggara, tindak pidana pemilu hingga pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak yang diatur melalui undang- undang.

“Kalau ditemukan adanya indikasi seperti diatas, maka silahkan dilaporkan langsung sehingga bisa ditangani se segera mungkin,” ulasnya.

Sementara itu, turut hadir anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah. (KPUD) setempat divisi hukum dan pengawasan Ruswandi Rinaldo menjabarkan bahwasanya dalam tahapan pelaksanaan pemilu 2024 pihaknya saat ini tengah menuntaskan pembentukan KPPS yang tersebar di seluruh nagari di daerah itu.

Ia menambahkan, banyak hal yang menjadi perhatian dari instansi penyelenggara pemilu itu terkait dengan recruitment anggota kpps.

Mulai dari faktor kesehatan hingga lebih detailnya apakah memiliki hubungan kkerabatan dengan calon legislatif.

“Jika ada yang terbukti anggota kpps memiliki hubungan kekerabatan dengan caleg maka yang bersangkutan Harus membuat surat pernyataan jikalau tidak, maka akan ditindak sesuai dengan aturan,” ulasnya.

Tidak hanya itu tambahnya, terkait dengan seleksi kesehatan pihaknya memperhatikan fokus terhadap kolesterol, kadar gula darah hingga rekanan darah.

“ini penekanan kita untuk mengantisipsi kejadian atau peristiwa tahun 2019 silam, karena banyak penyelenggara pemilu yang tumbang, “tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)  diwilayah itu terdapat sekitar 1.640 TPS per TPS nya sebanyak 7 orang.

“Jadi kita akan menggunakan sumber daya manusia pada saat pemilihan nanti sebanyak 11.480 orang serta ditambah dengan linmas masing-masingnya dua orang jadi berjumlah 3.280 orang, itu semuanya di tingkat KPPS, “tutupnya singkat. (fdr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *