rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Anggaran Perubahan Terancam tak Ada, Supardi Tekankan Penetapan  Perubahan KUA PPAS Tepat Waktu

Anggaran Perubahan Terancam tak Ada, Supardi Tekankan Penetapan  Perubahan KUA PPAS Tepat Waktu

Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Padang, rakyatsumbar.id – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, paling lambat Minggu pertama Agustus.

Sementara penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus.

“Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan,” kata Supardi.

Ia mengatakan itu saat paripurna dewan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, di gedung DPRD Sumbar, Senin, (15/8/2022) lalu.

Ia melanjutkan, dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah, penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, pada 30 Agustus 2022.

karena nota pengantar diantarkan ke DPRD pada 5 Agustus 2022.

“Keterlambatan ini akan berdampak dan berisiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022.”

“Seai Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD  wajib paling lambat minggu kedua bulan September.”

“Sementara penetapannya paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September,” ucapnya.

Selain itu sambung Suprdi, dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus ada harmonisasi.

Termasuk pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham.

“Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022.”

“Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk memanfaatkan waktu secara lebih efektif,” ulasnya.

Ia meminta Komisi-Komisi maupun Badan Anggaran memaksimalkan pemanfaatan waktu yang telah disediakan.

Tidak ada lagi waktu yang bisa digunakan untuk perpanjangan pembahasan.

Usulan kegiatan yang dimasukan dalam Perubahan APBD, harus betul-betul memperhatikan ketersedian waktu untuk pelaksanaanya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *