Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan
Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Untuk melampiaskan nafsu birahinya, seorang oknum mahasiswa akhirnya di gelandang ke Mapolres Dharmasraya. Ia terduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku, AI umur 23 tahun warga RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.
Hal itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Rabu (1/06/22).
Ia menyebutkan, perbuatan bejat pelaku terhadap Bunga, 17, terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di salah satu rumah di Blok D Sitiung IV, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
“Aksi pelaku ini sudah tiga kali, dengan cara terus merayu korban,” jelasnya.
Penangkapan terhadap Pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA.
“AI ini kita amankan di rumahnya pada Sealasa (31/05/22) kemaren,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat.
Pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 tahun 2016. Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun,” tegasnya. (yahya)