Booklet Rupajang Milik Rutan Kelas IIB Padangpanjang Telah Terdaftar di Kemenkumham
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Gebrakan Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang Rudi Kristiawan,A.Md,IP,SH,MM untuk mematenkan nama Rupajang sebagai identitas Rumah Tahanan Negara Padangpanjang mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia dan tercatat dalam surat pencatatan ciptaan nomor FC00202115004 tanggal 10 Maret 2021.
Penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Rudi Kristiawan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham itu, diserahkan oleh Kabid Yankum Kemenkumham Sumbar Rahmat Huda,SH,MM yang diterima Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Padangpanjang Desi Suryadi,SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Yaprindo Muchtar, Rabu (17/03/2021).
Dalam surat pencatatan ciptaan dengan nomor pencatatan 000242640 itu, Booklet Rupajang pertama kali diumumkan di Kota Padangpanjang tanggal 17 Januari 2021 dan berlaku seumur hidup pencipta dan berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Kabid Yankum Kemenkumham Sumbar Rahmat Huda,SH,MM dalam kesempatan itu, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Padangpanjang yang telah mematenkan dan diakui oleh Kemenkumham sebagai hak cipta, sehingga Rupajang menjadi identitas dari Rutan Kelas IIB Padangpanjang.
“Semoga gebrakan ini, menjadi pemacu semangat untuk berbuat lebih baik lagi kedepannya, termasuk juga pelayanan terhadap WBP yang menjadi salah satu indikator dari penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau yang biasa disingkat WBK dan WBBM bisa diwujudkan,” pesannya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang Rudi Kristiawan menyebutkan, dengan adanya pengakuan terhadap hak cipta Rupajang dari Kemenkumham tersebut, merupakan salah satu bentuk pengakuan pentingnya pendaftaran dan perlindungan hak cipta.
“Ini salah satu bukti, kita selalu fokus untuk meningkatkan pelayanan terhadap WBP maupun pengurusan administrasi. Sehingga, capaian yang telah kita targetkan sebelumnya, bisa diwujudkan dengan kebersamaan dan saling mengingatkan. Meskipun terdaftarnya atas nama Rudi Kristiawan, tetapi ini merupakan milik dari Rutan Kelas IIB Padangpanjang,” sebut Rudi yang merupakan alumni AKIP 43 itu.
Rudi juga berharap, berbagai terobosan yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Padangpanjang yang menyangkut penciptaan dan hak cipta, jika didaftarkan ke Kemenkumham, akan mendapat perlindungan hukum tentang hak cipta dan penciptaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentan Hak Cipta. (ned)