Dua Warga Aia Angek Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Dua orang warga Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Padangpanjang karena penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga, tersangka MI (24) memiliki narkotika jenis Sabu. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan terhadap MI dekat sebuah rumah makan di Padangpanjang, Senin malam (15/03/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres AKBP Padangpanjang Ari Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Witrizawati, Selasa (16/03/2021) mengatakan, sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari warga MI memiliki narkotika jenis Sabu.
“Kita melakukan mengamankan tersangka setelah mendapat laporan warga. Pada saat penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening didalam bungkus roti yang diselipkan di bawah meja,” katanya.
Tak lama berselang, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MA yang juga warga Aia Angek, pada Selasa (16/03/2021) pukul 01.45 WIB.
Ari mengatakan, sekitar pukul 00.15 wib, pihkanya mendapat laporan bahwa saudara MA memiliki shabu. Setelah itu pihaknya langsung bergerak. Tersangka diamankan di daerah Kasiak, Jorong Kayu Tanduak, Nag. Aia Angek. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil shabu dan satu unit android.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangpanjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
”Kita akan terus berantas penyalahgunaan narkoba. Diharapkan kepada seluruh masyarakat, untuk melaporkan segera, jika mengetahui ada yang memiliki narkoba,” tutur Apri. (ned)