Polda Sumbar Tangkap 1.242 Bandit Narkoba selama 2020
Padang, rakyatsumbar.id — Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi prioritas jajaran Polda Sumbar selama tahun 2020. Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto pada kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Mapolda Sumbar, Kamis (31/12/2020).
Katanya, sebanyak 1.242 pelaku penyalahgunaan narkoba telah ditangkap selama tahun 2020. Hal ini mengalami penurunan sekitar 9,50 persen dibanding tahun 2019. Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang haram tersebut di wilayah Polda Sumbar.
“Di Malaysia dan Singapura, baik produsen, bandar, pengedar hingga pemakai mendapat hukuman yang sama. Ada yang dihukum mati dan dihukum gantung. Di negara kita, pemakai hanya direhabilitasi. Adanya pengedar dan bandar karena adanya pengguna. Untuk itu, kita ingin semua pelaku ditindak dengan hukuman yang sama,” kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Ia merinci, pelaku terdiri dari berbagai kategori umur dan didominasi oleh umur 29-49 tahun dengan 666 pelaku. Umur 19-28 tahun dengan 496 pelaku. Umur 15-18 tahun dengan 43 pelaku dan umur di atas 50 tahun dengan 37 pelaku.
“Ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Toni Harmanto menambahkan, peredaran barang haram tersebut ke Sumbar didominasi dari provinsi tetangga. Wilayah perbatasan menjadi jalur masuk potensial.
“Secara masif, kita bersama jajaran terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku. Hal ini dilakukan dengan cara menangkap bandar, pengedar bahkan kurir,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku masih didominasi oleh pria sebanyak 1.161 pelaku diikuti oleh pelaku anak sebanyak 43 pelaku dan perempuan sebanyak 38 pelaku.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari latar belakang profesi didominasi oleh wiraswasta dengan 402 pelaku, 401 pelaku swasta, 145 buruh, 120 pengangguran, 89 petani, 29 pelajar dan bahkan 7 pelaku dari Polri dan 4 pelaku ASN.
“Di tahun 2020 ini, kasus yang paling menonjol adalah tersangka Yusuf Yasin dan Suzila. Dalam kasus ini kita mengungkap barang bukti beruoa 2,1 kilogram sabu, 5.708 ekstasi, dua unit mobil, empat sertifikat dan uang tunai senilai Rp 589 juta,” ungkapnya. (edo)