rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sah, Iriadi – Agus Syahdeman Peserta Pilkada Kabupaten Solok

Sah, Iriadi – Agus Syahdeman Peserta Pilkada Kabupaten Solok

KPU Kabupaten Solok Ikut Putusan PTTUN
Solok, Rakyat Sumbar—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akhirnya menetapkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Putusan ini disepakati saat rapat pleno, Jumat (06/11/2020).
Pleno tersebut dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis bertempat di aula Kantor KPU setempat. Penetapan pasangan baru ini disaksikan ketua dan anggota Bawaslu setempat, LO dan partai pengusung.
Hasil rapat pleno di tuangkan dalam surat keputusan KPU kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3/KPT/1302/KPU-Kab/IX/2020.
Komisioner KPU kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan, pleno ini menindaklanjuti hasil dari konsultasi ke KPU RI, yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok, terhadap putusan PT TUN Medan yang memenangkan gugatan Iriadi – Agus Syahdeman.
“Hasil konsultasi ke pusat itu, KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan plenokan,” kata Jons Manedi usai rapat.
Dia menambahkan, nantinya tidak ada pengundian nomor urut lagi, nomor urut pasangan Iriadi-Agus Syahdeman diberikan nomor urut selanjutnya yaitu nomor 4. Sebab saat ini ada 3 pasangan calon di Kabupaten Solok, yang telah ditetapkan nomor urutnya.
“Diberikan nomor urut berikutnya, nomor urut empat. Tidak ada konsekuensi untuk perpanjangan masa kampanye, jadwal tahapan juga sudah ada, yang bersangkutan hanya tinggal mengikutinya saja,” katanya.
Terkait pemberian nomor urut pasangan calon, pihak KPU kabupaten Solok segera menetapkan bagi pasangan calon yang diusung PDIP, Demokrat dan Hanura itu. Dijadwalkan akan diserahkan pada Sabtu (7/11/2020).
“Insya Allah besok kita serahkan nomor urut untuk pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman di kantor KPU Kabupaten Solok,” kata Jons Manedi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Solok telah menetapkan tiga pasang Calon Bupati-Wakil Bupati Solok beserta Nomor urut. Ketiganya adalah: 1. Nofi Candra, SE – Yulfadri Nurdin, SH. Pasangan ini diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).2. Capt. Epyardi Asda, M.Mar – Jon Firman Pandu. Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).3. Drs. Desra Ediwan Anantanur, MM – Dr. Adli, M.Si. Diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu diketahui, Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon Bupati. Kemudian kedua paslon itu mengajukan gugatan dan hasilnya seluruh gugatan tersebut diterima PTTUN Medan.
Dalam putusan sebanyak 89 halaman, PTUN Medan mengabulkan gugatan saya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Dalam putusan itu, penggugat meminta tergugat diminta mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Paslon menjadi empat pasang, termasuk Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.
Iriadi Dt Tumanggung – Agus Syahdeman diusung oleh Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Iriadi merupakan birokrat senior di Sumatera Selatan, menjadi kuda hitam di Pilkada Kabupaten Solok 2020. Niniak mamak asal Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu, di samping dikenal sebagai sosok birokrat, juga sukses dalam berbagai bisnis. Sejak pemilihan langsung (Pilkada 2005), selalu dimenangkan oleh birokrat, membuat sejarah berpihak kepadanya. Adagium pemerintahan adalah birokrasi, yang seharusnya dipimpin oleh seorang birokrat, membuat namanya menjadi kuda hitam di Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Karier birokrasi dan karier bisnisnya yang sangat sukses, membuat berbagai elemen masyarakat mengharapkannya mampu membawa kesuksesan yang sama di kampung halamannya sendiri, Kabupaten Solok.
Begitu juga dengan Agus Syahdeman merupakan sosok politisi muda Kabupaten Solok yang sangat supel dan mudah bergaul dengan siapa saja. Di Pilkada, Agus Syahdeman sebelumnya pernah maju di 2015. Pada Pileg 2019 lalu, Agus Syahdeman maju sebagai calon Anggota DPRD Sumbar. Meski kalah tipis dari Irzal Ilyas, Agus Syahdeman menjadi Caleg DPRD Sumbar yang meraih suara tertinggi se-Kabupaten Solok.
Pasangan ini dipersatukan dengan komposisi 8 kursi tersisa. Namun, pasangan ini menciptakan perbedaan yang menjadi kelebihan mereka dibanding tiga calon lainnya. Yakni komposisi birokrat dan politisi. Dibumbui dengan adagium pemerintahan dilaksanakan bersama oleh eksekutif dan legislatif, atau birokrat dan politisi.
Alhasil, masyarakat Kabupaten Solok lah yang akan menentukan untuk membawa Kabupaten Solok lebih baik ke depannya. Sebab, tidak ada yang tahu seperti apa masa depan. Bisa jadi, sebuah keberhasilan harus terlebih dahulu dijalani dengan perjuangan berat, dihiasi derai tangis dalam hati karena sayatan tak berdarah. Para calon mesti membuktikan, bahwa ini adalah proses politik yang ujungnya adalah komitmen untuk membangun daerah dan masyarakat.
Generasi muda Kabupaten Solok, harus segera mempersiapkan diri, agar setelah proses Pilkada 2020 yang dikenal “sangat gila” ini, ada generasi berikutnya yang mampu membawa suasana lebih sejuk, adem dan badunsanak. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *