“Pedagang” Kemiskinan Makin Marak
Padang, Rakyat Sumbar– Kemiskinan masih menjadi momok di berbagai daerah di Indo-nesia. Apalagi program mengentas kemiskinan menjadi program prioritas dari kepala daerah diberbagai daerah di Indonesia.Peraturan daerah (Perwako) Padang nomor 1 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan,gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.Perda yang bertujuan agar mengembangkan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamendan pedagang asongan menjadi manusia yang bermanfaat. Sekaligus mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan seakan belum memberikan andil besar dan manfaat. Faktanya, anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Padang semakin berjamur di setiap sudut kota.
Sosiolog Erianjoni dari Universitas Negeri Padang (UNP) memandang, saat ini kemiskinan telah menjadi ladang bisnis untuk dijadikan “dagangan” bagi para pelakunya.
“Kemiskinan kadang menjadiladang bagi komunitas tertentu,sehingga mereka mengelola simbol statusnya seperti cacat, pakaian lusuh. Dan yang sangat disayangkan mengekploitasi balita sebagai instrumen pengais rejeki. Selain itu, memakai simbol-simbol agama untuk mendapatkan simpatik dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (01/10/2020).
Lebih lanjut, Erianjoni menyebutkan, kelompok masyarakat tersebut menjadikan mata pencarian dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
“Saya mempunyai istilah “pedagang” kemiskinan untuk mereka yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berjualan kemiskinan. Penghasilan yang mereka malah lebih besar dari pekerjaan di sektor formal,” tambahnya.
Ia memandang, pemerintah daerah seakan terkecoh dengan kelompok masyarakat yang memperdagangkan kemiskinannya ini.
“Saya heran kenapa pemerintah bisa tertipu dengan penampilan mereka. Alhasil, para pedagang kemiskinan ini selalu mendapat kucuran bantuan dari pemerintah dan masyarakat ekonomi mapan. Bantuan yang didapat terkadang digunakan untuk pemenuhan gaya hidup, bukan
merubah gaya hidup. Jadi wajar, mereka eksis bekerja sebagai pedagang kemiskinan,” jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial menjelaskan, Satpol PP harus tegas dan melakukan sinergitas dengan Dinas Sosial dalam hal memberantas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
“Kan telah ada Perdanya. Isi Perda tersebut jelas melarang berjualan, mengemis di persimpangan jalan,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi Syahrial memandang, jika ditemukan unsur membisniskan kemiskinan seharusnya instansi terkait menggandeng kepolisian untuk membongkar praktek kecurangan ini.
“Dinas terkait harus menggandeng kepolisian untuk membongkar praktek perdagangan kemiskinan ini, dan menangkap aktor intelektual yang memanfaatkannya,” tegasnya. (edg)