Langgar Prokes, Ini Sanksi Pidananya
Padang, Rakyat Sumbar—DPRD bersama Pemerintahan (Pemprov) Sumbar akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (11/09/2020).
Regulasi bernama lengkap, Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang bersifat mendesak ini, disosialisasikan hari ini, Sabtu (12/09/2020) dan mulai berlaku tujuh hari sejak pengesahan. Nantinya setiap orang atau pelanggar protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak memakai masker saat beraktivitas, bakal dituntut pidana dan bakal dijatuhi hukuman berupa sanksi atau denda.
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru, Hidayat mengatakan, Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
“Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan, diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana,” katanya.
Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106, pemerintah daerah akan membuat tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, perangkat daerah, kepolisian, TNI, instansi terkait dan lembaga lainnya.
“Tata cara pelaksanaannya sendiri akan ditindaklanjuti dalam keputusan gubernur,” pungkasnya. (isr)