01/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kembalikan Fungsi Ninik Mamak, Pengurus KAN Tigo Koto Naras Dilantik

Kembalikan Fungsi Ninik Mamak, Pengurus KAN Tigo Koto Naras Dilantik

Wakil Walikota Pariaman Maidison Mahyuddin, Ketua LKAAM Kota Pariaman, Muklis Rahman, Ketua KAN Tigo Koto Naras, Marjulis Pole, serta yang lainnya foto bersama setelah pengukuhan pengurus KAN.

Pariaman, Rakyat Sumbar — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang (LKAAM) Kota Pariaman Muklis Rahman, mengatakan, salah fungsi KAN (Keraptan Adat Nagari) melindungi anak dan kamanakan dan melestarikan nilai-nilai budaya.

“Kita berharap fungsi KAN di tengah masyarakat berdampak kepada masyarakat terutama kepada anak dan kamanakan,” kata Muklis Rahman, saat pengukuhan KAN Tigo Koto Naras, Rabu (26/8) siang.

Ia melanjutkan, saat ini banyak persoalan di tengah masyarakat, misalnya remaja serta terlibat narkoba. Penegak hukum pun sudah mulai kewalahan. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu untuk memberantasnya.

“Kembalikanlah fungsi ninik mamak itu kepada yang aslinya. Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka penghulu, penghulu barajo ka mufakaik, mufakaik baraja ka nan bana,” tuturnya.

Ia menyebutkan, jika ini sudah dikembalikan, maka kemenakan dan remaja akan tunduk serta patuh kepada ninik mamak, sehingga persoalan tersebut tidak terjadi.

“Bagaimana ini bisa kembali, tentu tidak bisa hanya pengurus KAN saja, tetapi peran serta kita bersama,” jelas Muklis.

Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman, Maidison Mahyuddin, mengatakan, terkait pengukuhan Kerapatan Adat Nagari Tigo Koto Naras, yang diketuai Marjulis Pole, sangat diharapkan mampu menjaga dan memilihara serta melestarikan adat budaya di Nagari.

Ia menambahkan, kalau sudah menjaga adat budaya, KAN bisa membimbing, serta menjaga, memutuskan secara musyawarah apapun yang terjadi di kanagarian tersebut, karena KAN merupakan perwakilan tertinggi di setiap permasalahan anak dan kamanakan.

“KAN bisa melakukan pendekatan duduk secara persuasif dan ninik mamak tempat baiyo jika ada kasus. Ninik mamaklah yang punya peranan, kalau tidak bisa baru masuk hukum adat nya,” tutup Maidison. (cr12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.