rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ayah Durjana Diciduk Polisi

Ayah Durjana Diciduk Polisi

Tersangka SF, 34, saat diproses di Mapolres Solok.

Gauli Anak Tiri Hingga Hamil

Solok, Rakyat Sumbar— Prihatin melihat anak tiri kabur dari rumah, sebagai bapak yang baik, SF, 34, mencari anak tirinya itu sampai ketemu. Namun, entah setan apa yang merasukinya, setelah menemukan anak tirinya itu, ayah durjana ini bukannya membawa pulang, melainkan membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong.

Mirisnya, di rumah kontrakan itu, IR (17) yang masih pelajar, digauli sepuas hati. Setelah puas menyalurkan hasrat terpendamnya, SF kabur entah kemana. Sementara, benih yang telah disemai SF tumbuh dengan subur. Anak di bawah umur ini akhirnya hamil dan melahirkan.

Selang setahun kemudian, SF pulang ke rumah kontrakannya yang penuh kenangan itu. Saat tidur di rumah kontrakan, SF diciduk jajaran Satreskrim Polres Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP. Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto SH MH mengatakan, SF diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 123/B/V/ 2019 Polres Solok Kota tanggal 1 Mei 2019.

Laporan ini dibuat istri SF, Eli Oktavia, 34, warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

“Perbuatan cabul itu terjadi tanggal 29 April 2019 lalu sekira pukul 11.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,” ujar Defrianto.

Lebih jauh diungkapkannya, perbuatan cabul itu berawal dari kaburnya IR dari rumah dan menginap di rumah temannya. Kemudian bapak tiri korban (tersangka) menjemput korban. Namun, korban tidak dibawa pulang ke rumah orang tuanya sampai saat pelapor melapor ke Polres Solok Kota tanggal 1 Mei 2019.

Di rumah kontrakan itu, SF menjadikan anak tirinya sebagai budak seks. Setelah puas, SF melarikan diri entah kemana. Setelah kabur selama setahun, akhirnya SF diciduk di rumah kontrakannya di Kelurahan Aro IV Korong, Sabtu (18/07/2020). Saat ditangkap SF sempat bersembunyi di bawah kasur.

“SF dikenakan pasal 81 jo 76 D Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Defrianto. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *