23/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pelaku Pemukulan Ibu Kandung Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku Pemukulan Ibu Kandung Dikenakan Wajib Lapor

Postingan akun Facebook Amik, mengatasnamakan Ketua RT 10 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padangpanjang Timur.

Pengamat : Peran Guru BK Dimana ?

Padangpanjang, Rakyat Sumbar– Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku pemukulan terhadap ibu kandung oleh seorang pelajar sekolah menengah di Kota Padangpanjang itu, telah dibawa pulang dari Polsek Padangpanjang. Beragam komentar dan tanggapan datang dari netizen, terhadap insiden yang sempat mengegerkan dunia pendidikan di kota berjuluk Serambi Mekah itu.

Berawal dari postingan akun Facebook Amik, mengatasnamakan Ketua RT 10 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padangpanjang Timur yang meng-upload surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyampaikan permasalahan pemukulan oleh oknum pelajar terhadap orang tua kandungnya tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh berbagai pihak.

Dalam postingan tersebut, Amik menulis, tidak menyalahkan beragam komentar yang disampaikan oleh warganet yang tergabung dalam Padangpanjang Online sekaligus menjawab simpang siur pemberitaan terhadap Nurmala,54, sebagai korban pemukulan oleh anak kandungnya.

“Pelaku yang masih di bawah umur, dikenakan sanksi wajib lapor oleh pihak yang berwajib. Sementara, ibu pelaku telah diamankan ke rumah anaknya yang lain dan dalam keadaan sehat wal afiat,” tulis Amik.

Menanggapi hal tersebut, beragam komentar memenuhi postingan dari akun Amik itu. Apalagi, peristiwa itu telah menjadi konsumsi publik dan banyak beredar di media sosial.

Terpisah, Pengamat Pendidikan Masri Edwar ketika dihubungi Rakyat Sumbar mengatakan, peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya tersebut, memang menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan di Kota Padangpanjang, meskipun peristiwa itu terjadi di luar lingkungan sekolah.

“Dalam peristiwa ini, kita tidak melihat dimana lokasi terjadinya, di luar atau di dalam lingkungan sekolah. Tetapi, lebih kepada sikap sekolah dalam mendidik siswa, terutama fungsi Guru Bimbingan Konseling (BK) dalam memantau perilaku siswa di sekolah,” sebut Masri Edwar.

Pengamat Pendidikan Masri Edwar.

“Dari informasi yang kita dapat, pemukulan ini bukan yang pertama terjadi, tetapi telah berulang. Seharusnya, Guru BK telah mengetahui ini dan melakukan pemanggilan terhadap oknum siswa, jika guru BK tidak mampu, juga bisa meminta bantuan dari psikolog,” lanjutnya.

Dikatakannya, dalam peristiwa ini, pihak sekolah tidak boleh lepas tangan begitu saja dan harus melakukan pendampingan terhadap anak yang bersangkutan. Apalagi, pengelolaan sekolah menengah telah berada di provinsi sejak dua tahun belakangan.

“Jangan sampai, karena pengelolaan SMK dan SMA berada di provinsi, penanganannya jadi terkatung-katung, karena sulitnya koordinasi. Tetapi, imbas dari permasalahan ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. Apalagi, dari dulu Padangpanjang dikenal sebagai Kota Pendidikan tetapi dengan peristiwa ini tentu akan mencoreng marwah Kota Pendidikan itu sendiri,” sebutnya.

Masri Edwar juga mengajak kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk bersama-sama mencarikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan, khusus SMA dan SMK. Jangan sampai, permasalahan ini menguap begitu saja dan tidak ada penyelesaian lebih lanjut.

“Kita kan tidak tau, apakah ini gejala baru atau sudah fenomena gunung es. Mengingat, dari sejumlah informasi yang beredar, dana KIP yang diperoleh tersebut akan digunakan untuk keperluan yang bukan kebutuhan sekolah, ini kan perlu sosialisasi yang jelas kepada siswa dan orang tua murid yang menerima dana tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa pemukulan terhadap ibu kandung oleh siswa salah satu sekolah menengah di Kota Padangpanjang menjadi viral di media sosial, setelah satu satu akun Facebook meng-upload foto seorang pelajar diamankan oleh pihak kepolisian setelah memukul orang tua kandungnya hingga pingsan, usai mengambil dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kamis (23/07/2020).

Sehingga, warga yang geram melihat ulah oknum pelajar tersebut mengamankan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan upaya mediasi di Polsek Padangpanjang, pelajar tersebut hanya dikenakan wajib lapor dan dipulangkan ke pihak keluarganya. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.