Utama  

Nagari Bukan Sekadar Desa Berganti Nama: Peraturan Nagari sebagai Penjaga Kekhasan Adat

Oleh: Ulhusna
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Kembalinya pemerintahan nagari di Sumatera Barat setelah era penyeragaman desa seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan kekhasan tata pemerintahan yang berakar pada adat Minangkabau. Namun, perubahan nama dari desa menjadi nagari tidak dengan sendirinya mengembalikan hakikat nagari sebagai kesatuan pemerintahan yang memiliki hubungan erat dengan adat, masyarakat, dan kelembagaan lokal.

Persoalannya bukan semata-mata apakah nagari telah kembali digunakan sebagai nama pemerintahan terendah, melainkan apakah kekhasan nagari benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Di sinilah persoalan mendasar itu muncul: pengakuan terhadap nagari telah tertuang dalam peraturan, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya menjamin kewenangan adat dan tata pemerintahan yang khas. Karena itu, Peraturan Nagari perlu ditempatkan sebagai instrumen penting untuk menjembatani pengakuan hukum dengan kenyataan di lapangan.

Kembali ke nagari, tetapi apakah hakikatnya ikut kembali?
Sejarah pemerintahan nagari di Sumatera Barat memberikan pelajaran penting tentang dampak penyeragaman terhadap kehidupan adat. Ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 menyeragamkan pemerintahan terendah menjadi desa, nagari terpecah menjadi beberapa desa. Keterpaduan antara adat dan pemerintahan pun mengalami keretakan.

Setelah reformasi, Sumatera Barat kembali menggunakan sistem pemerintahan nagari. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam naskah sumber, pada 2020 terdapat 754 pemerintahan nagari di provinsi ini.

Namun, pemulihan nama belum tentu berarti pemulihan substansi. Nagari dapat kembali berdiri sebagai satuan pemerintahan, tetapi tetap menjalankan tata kelola yang secara praktis tidak berbeda dari desa pada umumnya.

Pertanyaan ini menjadi penting karena nagari bukan sekadar unit administrasi. Kekhasannya berkaitan dengan adat, kelembagaan masyarakat, hubungan antara wali nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta mekanisme penyelesaian persoalan adat yang tumbuh dalam masyarakat.

Jika kekhasan itu hanya disebut dalam peraturan, tetapi tidak memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, maka pengakuan tersebut berisiko berhenti sebagai simbol.

KAN: Diakui kewenangannya, tetapi belum cukup kuat menjalankannya
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan posisi penting kepada Kerapatan Adat Nagari. KAN memiliki peran dalam proses pemilihan wali nagari, meminta pertanggungjawaban wali nagari, serta menyelesaikan sengketa sako dan pusako secara damai.

Secara normatif, kewenangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan nagari tidak semestinya berjalan dengan mengabaikan kelembagaan adat.

Akan tetapi, persoalan muncul ketika kewenangan yang telah diberikan tidak ditopang oleh kapasitas dan mekanisme yang memadai. Kajian akademik yang dirujuk dalam naskah sumber menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan KAN masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, serta ketidakjelasan kekuatan hukum atas hasil penyelesaian sengketa.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma dan pelaksanaan. KAN diberi tanggung jawab, tetapi belum sepenuhnya memperoleh perangkat yang memungkinkan tanggung jawab tersebut dijalankan secara efektif.

Lebih jauh, ketidakselarasan kewenangan wali nagari dalam pembentukan Peraturan Nagari juga memperlihatkan bahwa hubungan antara pemerintahan dan kelembagaan adat masih memerlukan penataan.

Persoalannya bukan sekadar memperbesar kewenangan KAN atau mempersempit kewenangan wali nagari. Yang dibutuhkan ialah pembagian peran yang jelas, prosedur yang disepakati, serta ruang musyawarah yang menjamin kedua unsur tersebut dapat bekerja tanpa saling meniadakan.

Peraturan Nagari: Bukan solusi tunggal, tetapi langkah yang tidak boleh dilewatkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka ruang bagi penataan desa adat melalui ketentuan Pasal 96 sampai dengan Pasal 110. Sementara itu, Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 memberikan kerangka pengakuan terhadap pemerintahan nagari dan kelembagaan adat.

Namun, kerangka hukum yang berlaku di tingkat provinsi tidak selalu mampu menjawab kebutuhan setiap nagari. Adat salingka nagari memiliki kekhasan masing-masing. Tata hubungan kelembagaan, tradisi musyawarah, dan cara menyelesaikan sengketa dapat berbeda antara satu nagari dengan nagari lainnya.

Karena itu, Peraturan Nagari menjadi penting. Instrumen ini memungkinkan masyarakat nagari, wali nagari, dan Badan Musyawarah Nagari merumuskan aturan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan serta karakter lokal, sepanjang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Nagari dapat mengatur tata hubungan kerja wali nagari dan KAN, mekanisme musyawarah, tahapan penyelesaian sengketa adat, serta pencatatan hasil perdamaian.

Dengan demikian, aturan lokal tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antarlembaga.

Meski demikian, Peraturan Nagari tidak boleh diposisikan sebagai jawaban atas seluruh persoalan hukum adat. Kedudukannya berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ia tidak dapat bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan daerah, dan tidak dengan sendirinya memberikan kekuatan eksekutorial kepada putusan adat.

Artinya, Peraturan Nagari merupakan langkah awal yang penting, tetapi penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, dan kepastian hukum tetap diperlukan.

Jangan sampai adat dibekukan oleh aturan tertulis
Ada keberatan yang patut dipertimbangkan: apakah menuangkan adat ke dalam peraturan tertulis justru akan membatasi kelenturan adat yang selama ini hidup dalam masyarakat?

Kekhawatiran tersebut tidak boleh diabaikan. Adat bukan sekadar kumpulan pasal. Ia tumbuh melalui pengalaman, musyawarah, dan dinamika masyarakat.

Karena itu, Peraturan Nagari sebaiknya tidak berusaha menetapkan seluruh isi hukum adat secara kaku. Fokusnya perlu diarahkan pada prosedur, pembagian peran, tata cara musyawarah, dan mekanisme penyelesaian persoalan.

Dengan pendekatan tersebut, aturan tertulis bukan untuk menggantikan adat, melainkan untuk menyediakan jalur yang jelas bagi adat agar dapat dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.

Adat tetap hidup dalam musyawarah. Peraturan Nagari membantu memastikan musyawarah berlangsung melalui mekanisme yang disepakati bersama.

Jangan biarkan nagari menjadi desa dengan nama berbeda
Pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat perlu mengambil peran lebih serius dalam memfasilitasi penyusunan Peraturan Nagari. Fasilitasi tersebut tidak seharusnya berhenti pada penyediaan contoh naskah yang seragam.

Jika setiap nagari hanya diminta menyalin aturan yang sama, maka kekhasan lokal justru berisiko terhapus. Nagari membutuhkan pendampingan yang memungkinkan masyarakat merumuskan aturan sesuai adat dan kebutuhan masing-masing.

Wali nagari, KAN, dan Badan Musyawarah Nagari juga perlu membangun kesepakatan tentang pembagian kewenangan sebelum konflik muncul. Penataan kelembagaan yang baru dilakukan setelah perselisihan terjadi hanya akan memperbesar ketidakpastian.

Di sisi lain, nagari yang telah memiliki kekhasan dan kesiapan kelembagaan perlu didorong untuk menempuh penataan sebagai desa adat melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut harus disertai penguatan kapasitas, dukungan sumber daya, dan kepastian hubungan antara kelembagaan adat dengan pemerintahan.

Mengembalikan nagari pada makna sesungguhnya
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kembali ke nagari bukanlah jumlah pemerintahan yang memakai nama nagari, melainkan sejauh mana kekhasan adat dan tata pemerintahan lokal benar-benar dihormati serta dijalankan.

Peraturan Nagari tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan. Namun, tanpa aturan lokal yang disusun secara partisipatif, pembagian peran antara pemerintahan dan kelembagaan adat akan terus berpotensi menghadapi ketidakjelasan.

Nagari membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan. Ia membutuhkan aturan yang sesuai dengan karakter masyarakatnya, kelembagaan yang mampu bekerja, dan dukungan pemerintah yang tidak menyeragamkan perbedaan.

Perda memberikan kerangka pengakuan. Peraturan Nagari menerjemahkannya ke dalam tata kelola lokal. Penguatan kelembagaan dan penataan sebagai desa adat, sesuai jalur hukum yang tersedia, menjadi bagian dari upaya menjaga kekhasan tersebut.

Nagari tidak boleh berhenti sebagai desa yang berganti nama. Kekhasannya harus hadir dalam cara pemerintahan dijalankan, adat dihormati, dan masyarakat dilibatkan dalam menentukan aturan hidup bersama. (*)