OPINI  

Pemerintahan Nagari: Jangan Biarkan Adat dan Hukum Berjalan Sendiri-Sendiri

Oplus_131072

Oleh: Raisa Amanda Listi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Nagari merupakan salah satu identitas penting masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Nagari bukan sekadar wilayah tempat tinggal, melainkan juga ruang kehidupan adat, tradisi, hubungan sosial, serta praktik musyawarah dan gotong royong yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, di tengah perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, pemerintahan nagari menghadapi tantangan yang tidak sederhana: bagaimana menjaga nilai-nilai adat sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai hukum dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pemerintahan nagari tidak cukup hanya berpegang pada tradisi, tetapi juga tidak boleh menjalankan kewenangan secara administratif semata tanpa memahami karakter sosial dan budaya masyarakatnya. Pemerintahan nagari yang baik harus mampu mempertemukan kepastian hukum, kelestarian adat, dan pelayanan publik dalam satu tata kelola yang bertanggung jawab.

Ketiga unsur tersebut bukan pilihan yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, semuanya perlu berjalan beriringan agar nagari tetap memiliki identitas budaya sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat masa kini.

Hukum Harus Menjadi Pedoman Penyelenggaraan Nagari
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hukum memiliki kedudukan penting sebagai pedoman mengenai kewenangan, prosedur, tugas, dan tanggung jawab aparatur. Pemerintahan nagari tidak dapat dijalankan semata-mata berdasarkan kebiasaan atau keputusan yang dianggap sudah lazim dilakukan. Setiap tindakan pemerintahan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, merupakan salah satu landasan hukum nasional yang relevan dalam memahami penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, di Sumatera Barat, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami kedudukan nagari dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Keberadaan landasan hukum tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan nagari harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman terhadap aturan tidak hanya dibutuhkan oleh aparatur pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat agar mereka mengetahui hak, kewajiban, serta ruang partisipasinya.

Tanpa pemahaman hukum yang memadai, pelaksanaan kewenangan berisiko menimbulkan ketidakjelasan prosedur, kesalahpahaman, bahkan persoalan dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip dasar dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintahan nagari.

Pemerintahan yang tertib bukanlah pemerintahan yang sekadar memiliki struktur organisasi dan dokumen administrasi lengkap. Pemerintahan yang tertib adalah pemerintahan yang memahami batas kewenangannya, menjalankan prosedur secara benar, memberikan informasi secara terbuka, serta bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.

Melestarikan Adat Tanpa Mengabaikan Hukum
Kekhasan pemerintahan nagari di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari adat Minangkabau. Nilai kebersamaan, musyawarah, gotong royong, dan tanggung jawab sosial merupakan modal budaya yang dapat memperkuat hubungan antara pemerintah nagari dan masyarakat.

Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah juga menggambarkan hubungan erat antara adat dan nilai agama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan moral dan sosial dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

Akan tetapi, pelestarian adat perlu ditempatkan secara tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak semua persoalan pemerintahan dapat diselesaikan hanya berdasarkan kebiasaan adat. Ketika suatu tindakan menyangkut kewenangan pemerintahan, administrasi, hak masyarakat, atau pelaksanaan kebijakan publik, ketentuan hukum tetap harus menjadi pedoman.

Sebaliknya, penerapan hukum juga tidak seharusnya mengabaikan karakter sosial masyarakat. Pemerintahan yang baik perlu memahami nilai, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat setempat selama penerapannya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Di sinilah pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pemerintah nagari, lembaga adat, dan masyarakat. Masing-masing memiliki peran yang perlu dihormati sesuai kedudukan dan kewenangannya.

Menjaga adat bukan berarti mengesampingkan hukum. Menjalankan hukum juga bukan berarti menghilangkan adat. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional agar identitas budaya tetap terpelihara tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Pelayanan Publik Adalah Ukuran Nyata Kinerja Pemerintahan
Keberhasilan pemerintahan nagari pada akhirnya tidak hanya dinilai dari kemampuan menjaga tradisi atau menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan administrasi, penyampaian informasi, fasilitasi kegiatan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan tugas tersebut, aparatur nagari harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai persyaratan, tahapan, waktu, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pelayanan.

Kejelasan prosedur merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ketidakjelasan ketika mengurus kebutuhan administrasi atau mencari informasi mengenai program pemerintahan. Informasi yang tidak lengkap dan prosedur yang sulit dipahami dapat menimbulkan kesalahpahaman serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, aparatur nagari perlu meningkatkan pemahaman terhadap aturan, menjaga ketertiban administrasi, dan membangun komunikasi yang baik dengan warga. Sikap ramah, tanggap, dan profesional juga harus menjadi bagian dari budaya pelayanan.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan, termasuk warga lanjut usia dan masyarakat yang memiliki keterbatasan informasi. Pelayanan yang baik harus memperhatikan kebutuhan warga secara adil, sesuai dengan kewenangan dan kemampuan pemerintahan.

Dengan demikian, kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari ketersediaan fasilitas atau kelengkapan dokumen. Pelayanan yang berkualitas harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Partisipasi Masyarakat Jangan Berhenti pada Formalitas
Pemerintahan nagari tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Warga merupakan pihak yang paling dekat dengan berbagai persoalan di lingkungannya, mulai dari kebutuhan fasilitas umum, pelayanan administrasi, pembangunan, hingga persoalan sosial.

Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan nagari. Musyawarah, penyampaian aspirasi, serta keterlibatan dalam kegiatan pembangunan merupakan sarana untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, partisipasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas untuk memenuhi prosedur. Musyawarah yang hanya dilaksanakan tanpa memberikan ruang yang memadai bagi warga untuk menyampaikan pendapat akan kehilangan makna substantifnya.

Pemerintah nagari perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang wajar untuk menyampaikan usulan, memberikan kritik, dan mengajukan pertanyaan. Aspirasi tersebut selanjutnya perlu dipertimbangkan secara terbuka sesuai prioritas, kewenangan, kemampuan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks masyarakat Minangkabau, musyawarah memiliki akar budaya yang kuat. Nilai ini dapat menjadi modal sosial untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

Partisipasi yang bermakna juga menempatkan warga bukan sekadar sebagai penerima kebijakan, melainkan sebagai bagian dari proses pembangunan. Masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan program, memberikan masukan terhadap hasil pembangunan, serta membantu menjaga fasilitas yang telah dibangun.

Hubungan yang terbuka dan partisipatif akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, minimnya komunikasi dapat menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan bersama berisiko tidak menjawab kebutuhan warga secara optimal.

Membangun Tata Kelola Nagari yang Bertanggung Jawab
Mewujudkan pemerintahan nagari yang baik membutuhkan komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan mengenai pentingnya hukum, adat, dan pelayanan publik. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Pertama, aparatur nagari perlu memahami dasar hukum dan batas kewenangannya agar setiap keputusan memiliki landasan yang jelas. Kedua, administrasi dan pelayanan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, serta mudah dipahami masyarakat. Ketiga, nilai adat seperti gotong royong, musyawarah, dan kebersamaan perlu terus dipelihara sebagai kekuatan sosial masyarakat Minangkabau.

Keempat, pemerintah nagari harus membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat. Aspirasi warga perlu didengar dan dipertimbangkan secara proporsional, sedangkan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintahan harus disampaikan secara jelas.

Upaya tersebut memerlukan hubungan yang baik antara pemerintah nagari, lembaga adat, dan masyarakat. Perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi, bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab masing-masing.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya serta berpartisipasi secara bertanggung jawab. Pengawasan dan kritik terhadap pemerintahan merupakan bagian dari kehidupan publik yang sehat, sepanjang disampaikan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan dan mengutamakan kepentingan bersama.

Dengan tata kelola yang terbuka, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap adat, pemerintahan nagari memiliki landasan yang lebih kuat untuk menghadapi perubahan zaman.

Penutup: Kekuatan Nagari Terletak pada Keseimbangan
Pemerintahan nagari merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Minangkabau yang harus mampu menjaga warisan budaya sekaligus menjawab tuntutan pemerintahan modern. Tantangan utamanya bukan memilih antara adat dan hukum, melainkan memastikan keduanya ditempatkan secara tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hukum memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewenangan. Adat memperkuat identitas, kebersamaan, dan hubungan sosial masyarakat. Sementara itu, pelayanan publik menjadi wujud nyata tanggung jawab pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan warga.

Ketiganya harus saling mendukung. Kepatuhan terhadap hukum tanpa pelayanan yang baik belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat. Pelestarian adat tanpa pemahaman terhadap batas kewenangan juga dapat menimbulkan persoalan. Demikian pula, pembangunan tanpa partisipasi warga berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan lingkungan setempat.

Karena itu, masa depan pemerintahan nagari sangat ditentukan oleh kemampuannya membangun tata kelola yang tertib, terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Nagari yang kuat bukan hanya nagari yang mampu mempertahankan adat, melainkan juga nagari yang menegakkan hukum, memberikan pelayanan yang layak, dan melibatkan masyarakat dalam menentukan arah pembangunannya. Dengan keseimbangan tersebut, nagari dapat mempertahankan jati diri Minangkabau sekaligus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. (*)