Pasaman Barat, rakyatsumbar.id— Sebagai wujud kebersamaan dan peduli PT Perkebunan Sumatera Timur/Wilmar Group untuk mendukung dunia pendidikan di Pasaman Barat, perusahaan sawit itu salurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 13 orang siswa berprestasi di wilayah sekitar kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Penerima bantuan, merupakan pelajar meraih predikat Juara Umum di sekolahnya masing-masing. Adapun rincian penerima penghargaan tersebut terdiri dari 8 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), 3 siswa jenjang SMP/MTs, dan 2 siswa jenjang SMA/ sederajat.
Penyerahan bantuan CSR ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Camat Sasak Ranah Pasisia, Harisantoni bersama Pimpinan PT PHP yang diwakili oleh Fery Febrian dari bagian CSR Wilmar Sumbar, dengan disaksikan oleh pimpinan sekolah, tokoh masyarakat serta orang tua murid.
Camat Sasak Ranah Pasisia, Harisantoni, kepada awak media menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada manajemen Wilmar Group dan PT PHP 1 atas sinergi serta kontribusi berkelanjutan dalam memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerahnya.
“Kami atas nama pemerintah kecamatan dan masyarakat Sasak Ranah Pasisia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT PHP 1 dan Wilmar Group. Bantuan ini bukan sekadar bantuan materi, tetapi merupakan bentuk motivasi yang sangat berharga bagi anak-anak kami agar terus bersemangat menuntut ilmu dan meraih prestasi yang lebih tinggi,” ujar Harisantoni.
Harisantoni menambahkan, kepedulian dunia usaha seperti PT PHP 1 sangat membantu pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan serta memicu semangat kompetisi positif di kalangan para pelajar.
Sementara itu, perwakilan CSR Wilmar Sumbar, Fery Febrian menjelaskan, pemberian program apresiasi ini merupakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam membangun sinergi yang harmonis bersama masyarakat di sekitar area operasional.
“Pendidikan adalah investasi masa depan. Kami berharap apresiasi ini dapat mendorong para siswa untuk tidak cepat berpuas diri dan menjadi pemicu semangat bagi siswa lainnya untuk ikut berprestasi. Wilmar Group melalui PT PHP 1 akan terus berupaya hadir dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” tutur Fery Febrian.
Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) oleh perusahaan seperti PT PHP 1 (Wilmar Group) ini selaras dengan amanat regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Selanjutnya, Pasal 74 Ayat (2): Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Merekapitulasi mekanisme, perencanaan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan CSR oleh perusahaan agar terarah dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan masyarakat (community development).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 huruf b: Menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang
regulasi daerah terkait pengelolaan dan penataan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang mendorong sinergi antara program pembangunan Pemkab Pasaman Barat dengan program CSR pelaku usaha di daerah. (gmz)





