Usai Dimaafkan Majelis Hakim, Yogi Gilang Arya Bakal Urus Perizinan dan Berterima Kasih ke Komdigi

Terdawak dugaan telekomunikasi tanpa izin Yogi Gilang Arya Setia bersama kuasa hukumnya Romi Martianus, SH., C. Med usai pembacaan vonis majalis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (15/10/2026). 
Terdawak dugaan telekomunikasi tanpa izin Yogi Gilang Arya Setia bersama kuasa hukumnya Romi Martianus, SH., C. Med usai pembacaan vonis majalis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (15/10/2026). 

Padang, rakyatsumbar.id— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memutus perkara dugaan dugaan telekomunikasi tanpa izin Yogi Gilang Arya Setia (38), dengan memberi maaf kepada terdakwa, pada persidangan yang dilaksanakan Kamis (15/10/2026).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, membuat Yogi duduk di kursi dengan menggunakan peci putih. Sementara Yogi didampingi Kuasa Hukumnya Romi Martianus, SH., CMed didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan dan Desi AB dari kantor hukum Romeo Yustisia.

Yogi Gilang Arya Setia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (15/10/2026).
Yogi Gilang Arya Setia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (15/10/2026).

“Mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, bersama dua hakim anggotanya yaitu Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang Tirta.

Majelis hakim menilai, hal ini sesuai pasal 246 Ayat 1 KUHAP. Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hal-hal yang meringankan kepada Yogi.

Selain itu, majelis hakim berpedoman dengan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam pemaafan hakim, Yogi tetap dinyatakan bersalah, tetapi hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Majelis hakim berpendapat dalam putusannya, Yogi telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Yogi dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, berupa perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet, untuk dirampas dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Usai pembacaan putusan, JPU dan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mentawai, menyatakan pikir-pikir.

Yogi Gilang Arya Setia bersyukur mendapat pemaafan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam perkara telekomunikasi.

Setelah putusan tersebut, Yogi berencana kembali mengurus perizinan layanan internet Starlink yang dijalankannya melalui Sikakap Online.

Yogi mengatakan, dirinya bersyukur karena majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan sehingga dirinya tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

“Ya, Alhamdulillah, kita dari hakim mendapatkan pemaafan, ya, tanpa ada tuntutan untuk jalani pidana lagi. Alhamdulillah,” kata Yogi saat ditemui usai sidang putusan di PN Padang, Kamis (15/10).

Yogi juga menyampaikan terima kasih kepada orang-orang yang telah memberikan doa dan dukungan selama dirinya menghadapi proses hukum.

“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih untuk teman-teman yang telah memberikan pandangan, doa dalam masalah ini. Banyak doa, terima kasih dan support. Semoga Allah SWT membalas dengan beribu-ribu kebaikan,” ujarnya.

Bakal Urus Kembali Perizinan

Meski telah mendapat pemaafan hakim, Yogi menyebut dirinya akan kembali mengurus perizinan untuk layanan internet Starlink yang dijalankannya.

Ia mengatakan, layanan tersebut diharapkan bisa kembali membantu masyarakat yang membutuhkan akses telekomunikasi, terutama di wilayah Sikakap.

“Kalau untuk kegiatan, kita akan coba mengurus perizinannya lagi. Selagi ada permintaan masyarakat di sana untuk masalah telekomunikasi, kami akan siap membantu,” kata Yogi.

Yogi juga membuka peluang untuk mengembangkan layanan tersebut ke pulau lain jika ada permintaan masyarakat.

Namun, rencana itu tetap akan mempertimbangkan kondisi di wilayah yang akan dijangkau.

“Jika ada permintaan, pasti. Tergantung dengan keadaan di sana juga,” tuturnya.

Berterima Kasih kepada Komdigi

Dalam kesempatan itu, Yogi turut menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) beserta pihak terkait yang menurutnya telah memberikan dukungan dan membantu proses pengurusan perizinan.

Ia mengatakan akan menindaklanjuti kembali berbagai persyaratan perizinan setelah sidang putusan tersebut.

“Untuk Komdigi, saya juga berterima kasih untuk Ibu Menteri atas bantuan pandangannya juga dan support untuk pengurusan-pengurusan izin. Saya sudah dibantu. Terima kasih sekali,” ujarnya.

Yogi berharap proses pengurusan izin dapat segera ditindaklanjuti agar layanan Sikakap Online bisa kembali memberikan akses jaringan dan membantu kebutuhan komunikasi masyarakat.

“Setelah persidangan ini saya akan tindak lanjut lagi perizinan. Maksimal lagi biar bisa jaringan Sikakap Online, bisa memberikan layanan dan bantuan untuk masyarakat,” tambahnya.

Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-pikir

Kuasa hukum Yogi Gilang Arya Setia, Romi Martianus, SH., C.Med merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memberikan pemaafan kepada kliennya dalam perkara telekomunikasi.

Menurut Romi, putusan tersebut membuka kesempatan bagi Yogi untuk kembali beraktivitas dan melengkapi perizinan yang masih kurang dalam menjalankan layanan Sikakap Online.

Romi menjelaskan, majelis hakim dinilai telah menerapkan mekanisme pemaafan hakim yang diatur dalam KUHAP baru.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani suatu perkara.

“Jadi, pada prinsipnya dalam perkara ini, majelis hakim secara nampaknya menggunakan KUHAP baru. Di sini ada namanya pemaafan hakim,” kata Romi.

Ia menjelaskan, majelis hakim memandang terdapat tindak pidana dalam perkara yang menjerat Yogi karena persoalan perizinan sebelum izin yang diperlukan terbit.

Namun, dengan berlakunya KUHAP baru, Romi menilai majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal hingga akhirnya memberikan pemaafan kepada kliennya.

“Dalam perkara ini hakim memandang bahwa memang terbukti ada tindak pidana karena belum ada perizinan tadi sebelum terbitnya perizinan Yogi. Tapi, dengan berlakunya KUHAP 2026 ini, dengan pertimbangan ultimum remedium tadi, salah satunya menjadi dasar untuk memberikan pemaafan hakim di sini oleh majelis terhadap Yogi,” ujarnya.

Romi mengatakan, dengan putusan tersebut, Yogi pada prinsipnya dapat kembali beraktivitas sembari melengkapi persyaratan perizinan yang masih belum terpenuhi.

“Pada prinsipnya Yogi saat ini bisa kembali beraktivitas atau melengkapi izinnya lagi yang masih ada kekurangan,” katanya.

Ia menambahkan, Yogi juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.

“Pada prinsipnya Yogi juga secara resmi menyampaikan terima kasih dengan putusan hari ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” lanjut Romi.

Alasan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

Meski menyambut putusan tersebut, Romi mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Menurutnya, sikap itu diambil setelah JPU terlebih dahulu menyatakan pikir-pikir ketika ditanya majelis hakim seusai pembacaan putusan.

“Kenapa kita menyampaikan pikir-pikir? Pikir-pikir itu kan karena Jaksa Penuntut Umum saat ditanya hakim menyatakan pikir-pikir. Nah, kita kan mengikuti JPU yang pikir-pikir juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026 atas pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025, kemudian mulai disidang di Pengadilan Negeri Padang pada 30 Juli 2026.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yogi menyelenggarakan jasa internet tanpa izin dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Pada 7 September lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi. Penangguhan ini berlaku hingga perkara diputus pengadilan sekitar 8 Oktober 2026. (ned)