Utama  

Salahi SOP, Oknum Dokter Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Ampek Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum pelapor dari LBH.Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, SH, MH dan Raikal,SH bersama Novia Sartika dan Suami saat melaporkan seorang dokter Rumah Sakit Yarsi Simpangampek ke Polres Pasaman Barat.
Kuasa Hukum pelapor dari LBH.Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, SH, MH dan Raikal,SH bersama Novia Sartika dan Suami saat melaporkan seorang dokter Rumah Sakit Yarsi Simpangampek ke Polres Pasaman Barat.

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id— Seorang dokter berinisial FBP yang bertugas di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Ampek, Pasaman Barat, dilaporkan oleh seorang ibu Rumah Tangga  bernama Novia Sartika, (38) didampingi dua orang kuasa hukumnya Ahmad Romi, SH., MH, dan Raikal, SH dari LBH Bintang Alam Batuah , ke Polres Pasaman Barat, Senin, 28 September 2026.

Kuasa Hukum pelapor Ahmad Romi, SH.,MH mengatakan,  Laporan itu terkait dengan dugaan terhadap kelalaian sang  dokter dalam menangani pasien anak dari Novia Sartika  bernama Rasya Arva Bian Shaarim berumur 8 bulan, sehingga pasien pascaoperasi tersebut meninggal dunia setelah dirujuk ke RS M Jamil Padang, Senin, 21 September 2026 lalu.

Ahmad Romi menyebut pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 28 September 2026.

Romi menjelaskan, laporan ibu pasien itu berawal dari anaknya yang masih bayi berusia 8 bulan di operasi di RS Yarsi Ibnu Sina pada tanggal 2 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB yang ditangani oleh dokter inisial FBP.

“Dari hasil Diagnosa dokter, bahwa pasien bernama Rasya Arfa Bian Shaarim, ususnya berdempet, tapi dokter tidak pernah memberitahu kepada pihak keluarga, kalau usus anaknya dipotong, tetapi hanya dijelaskan ususnya disusun kembali,” kata Romi.

Tetapi saat dirujuk ke RSUP M Djamil Padang, oleh dokter di M.Jamil diketahuan bahwa usus pasien telah dipotong 2 cm, sehingga mengalami infeksi.

Sejak saat itu pasien tersebut, tak kunjung membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Yarsi. Kemudian pasien di rujuk ke RS BMC Padang pada 9 September 2026.

Lalu, karena keterbatasan alat pada Rumah Sakit Yarsi,  akhirnya pasien dirujuk lagi RSUP M Djamil Padang dan dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien pada 12 September 2026, dan diketahui usus bayi tersebut berkurang 20 cm.

Akhirnya nyawa pasien bayi bernama Rasya Arfa Bian Shaarim tersebut tak tertolong dan, meninggal dunia pada 21 September 2026 di RS M Jamil Padang.

Menurut Romi, diduga pelayanan RS Yarsi tak sesuai SOP dan melakukan kealpaan dalam praktek. Dia disangkakan melanggar pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga jadi pembelajaran bagi tenaga medis untuk masa yang akan datang untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Sementara Direktur Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat, dr. Meri Herliza ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (28/09/2026) menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada komplain  resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Belum ada yang keberatan, jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa pak,” jawab dr Meri.

Terpisah, Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata S.Tr.K ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang menerima laporan polisi dari pihak ibu pasien atas nama Novia Sartika.

“Kasus ini akan kami dalami dulu perkaranya yaa. Dan  bagaimana kelanjutan hasil perkembangannya akan kami informasikan kembali,”sebutnya . (son)