Pasaman Barat, rakyatsumbar.id –Ayah bejat berinisial AP (52) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat , karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berumur dibawah 17 tahun.
Dimana, anak tirinya juga mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.
AP diringkus Polisi di area perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Barameh, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku lelaki AP yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Korban merupakan anak tiri pelaku AP yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (22/9/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya yang berada di kawasan Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu (20/09/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam dalam keadaan pengaruh minuman keras. Sesampai di rumah kontrakannya, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
“Sampai di rumah kontrakannya, pelaku melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban,” terangnya.
Warga yang merasa curiga karena mendengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar rumah korban, sehingga pelaku menghentikan aksinya kemudian pergi melarikan diri dan meninggalkan korban di rumah kontrakannya.
“Warga setempat melihat korban dalam keadaan terbaring dan tidak menggunakan celana. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Aia Bangih,” ucapnya.
Selanjutnya, kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas merespon cepat laporan pihak keluarga korban, serta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis,” tuturnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi pengaruh minuman keras.
“Pengakuan dari pelaku AP perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya dilakukan sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik Unit PPA Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Pascakejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah berada di Rumah Tanahan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (son)





