Utama  

IKKAS Sumbar Kukuhkan Pengurus 2026-2031

Pengukuhan pengurus IKKAS Sumbar 2026-2031.

Padang, Rakyat Sumbar — Ikatan Keluarga Kabupaten Solok (IKKAS) Sumatera Barat mulai mematangkan persiapan menuju pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031. Rapat persiapan digelar pada Minggu, 13 September 2026, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Umum IKKAS Sumbar, Syefdinon, S.Sos., MM, yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

Namun, di balik persiapan seremoni tersebut, terdapat agenda yang jauh lebih besar. Kepengurusan baru dituntut tidak hanya mampu menjaga soliditas organisasi, tetapi juga membuktikan bahwa keberadaan IKKAS benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga besar Kabupaten Solok yang berada di perantauan.

Dalam rapat tersebut, Windasnofil, SKM., MM, yang akrab disapa Mak Win, resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan Pengurus IKKAS Sumbar periode 2026–2031.

Penunjukan itu disepakati bersama unsur pimpinan yang hadir. Mak Win mendapat mandat mengoordinasikan seluruh persiapan agar pengukuhan berlangsung tertib, matang, sekaligus mencerminkan nilai organisasi dan adat Minangkabau.

Pengukuhan pengurus baru direncanakan berlangsung pada Sabtu, 28 November 2026, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Pemilihan lokasi tersebut menjadi bagian dari momentum penting bagi IKKAS. Pengukuhan di Auditorium Gubernur diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi titik awal memperkuat posisi organisasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pembangunan Sumatera Barat.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata bagaimana prosesi pengukuhan berlangsung, melainkan apa yang akan dilakukan setelah pengurus resmi dikukuhkan.

Sebab, lima tahun masa kepengurusan 2026–2031 akan menjadi ruang pembuktian bagi para pengurus untuk menjalankan amanah organisasi.

Ketua Umum IKKAS Sumbar Syefdinon menegaskan bahwa IKKAS bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan rumah besar bagi putra-putri Kabupaten Solok yang merantau dan berkiprah di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, kepengurusan 2026–2031 harus menjadi titik tolak membangun organisasi yang lebih tertata, berdaya guna, dan semakin dekat dengan masyarakat.

“Semua yang dilantik harus siap bertanggung jawab, berpikir luas, dan bekerja nyata.”

Syefdinon juga menekankan bahwa 28 November harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen terhadap pengabdian, adat, daerah asal, serta tempat masyarakat Kabupaten Solok menjalankan kehidupan dan pengabdiannya.

Aspek adat juga menjadi bagian penting dalam persiapan pengukuhan.

Pengurus laki-laki direncanakan mengenakan busana putih lengkap dengan deta, sedangkan ibu-ibu mengenakan busana adat lengkap dengan tingkuluak.

Bagi Syefdinon, busana tersebut bukan sekadar kelengkapan seremoni. Pakaian putih dimaknai sebagai simbol kesucian niat dan kebersihan hati, sementara pakaian adat menjadi representasi identitas dan kebanggaan terhadap budaya Minangkabau.

Dengan demikian, simbol adat dalam pengukuhan diharapkan sejalan dengan perilaku dan tanggung jawab para pengurus setelah mereka menerima amanah.

Dewan Pembina IKKAS Sumbar, H. Suryadi Asmi, SE., MMDT., Rajo Nan Sati, mengapresiasi persiapan pengukuhan yang telah dilakukan.

Menurutnya, IKKAS harus berkembang menjadi organisasi yang mandiri, berwibawa, dan memberikan manfaat luas bagi keluarga besar Kabupaten Solok maupun pembangunan Sumatera Barat.

Ia mengingatkan para pengurus agar mampu memegang amanah serta menjaga keharmonisan internal organisasi.

Suryadi menilai pengukuhan di Auditorium Gubernur merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab. Karena itu, IKKAS diharapkan mampu menjadi salah satu mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang beradab dan berbudaya.

Pengawasan dan Transparansi Jadi Sorotan

Dari sisi pengawasan organisasi, Dewan Pengawas IKKAS Sumbar H. Muslim Harun, Dt. Kagek Bajoang, mengingatkan bahwa pengukuhan tidak semestinya dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata.

Menurutnya, pengukuhan merupakan bentuk pengesahan terhadap tanggung jawab dan kewenangan pengurus dalam menjalankan organisasi.

Dewan Pengawas, katanya, akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan dukungan dan pengingat agar roda organisasi berjalan sesuai aturan, prinsip kebenaran, dan nilai adat.

Muslim Harun juga menilai penunjukan Mak Win sebagai Ketua Panitia Pelaksana merupakan pilihan yang tepat.

Ia berharap kepengurusan baru dapat bekerja secara transparan, tidak memihak, serta menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan agar nilai adat tidak berhenti pada simbol, tetapi menjadi landasan dalam menjalankan organisasi.

Sementara itu, Dewan Penasehat IKKAS Sumbar H. Suwirpen Suka, S.Sos., Dt. Kayo, menekankan pentingnya keberadaan IKKAS memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, lima tahun merupakan waktu yang cukup panjang untuk berkarya, tetapi dapat terasa singkat apabila tidak disertai perencanaan dan kerja nyata.

Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi perpecahan.

Suwirpen juga mengingatkan bahwa penggunaan pakaian adat dalam pengukuhan membawa konsekuensi moral. Identitas adat harus tercermin melalui sikap, ucapan, dan perilaku para pengurus.

Rapat persiapan pada Minggu, 13 September 2026, turut dihadiri sejumlah unsur pimpinan IKKAS Sumbar.

Di antaranya Dr. M.A. Dalmenda, A.Md., S.Sos., M.Si. (Datuk Pamuntjak); H. Muslim Harun, Dt. Kagek Bajoang dan Dr. Edi Hasyim, M.Si. dari Dewan Pengawas; H. Suryadi Asmi, SE., MMDT., Rajo Nan Sati dari Dewan Pembina; serta H. Suwirpen Suka, S.Sos., Dt. Kayo dari Dewan Penasehat.

Hadir pula Hj. Darmaisutri, S.Pd., MM selaku Wakil Ketua IV, Sawit Pribadi selaku Wakil Ketua III, Hj. Silfia Yossi selaku Bendahara Umum, Dra. Zurneli Zubir, S.Hum. sebagai anggota Dewan Pembina, serta Deta Mahendra, S.Pd., M.Pd. selaku Koordinator Bidang Pemuda dan Olahraga.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persiapan pengukuhan sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi sebelum kepengurusan baru menjalankan mandat lima tahun.

Organisasi memiliki modal sosial berupa jaringan masyarakat Kabupaten Solok yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Barat. Modal tersebut dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

IKKAS dituntut mampu menjawab kebutuhan anggotanya, memperkuat silaturahmi, memberikan ruang bagi generasi muda, menjaga adat dan budaya, sekaligus membuka ruang kontribusi terhadap pembangunan.

Karena itu, keberhasilan kepengurusan 2026–2031 nantinya tidak cukup diukur dari meriahnya pengukuhan di Auditorium Gubernur.

Ukuran yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah pengurus menerima mandat.

Apakah IKKAS mampu benar-benar menjadi rumah besar yang menyatukan keluarga Kabupaten Solok?

Apakah program organisasi dapat dirasakan manfaatnya oleh anggota dan masyarakat?

Apakah organisasi mampu membuka ruang lebih besar bagi generasi muda?

Dan apakah nilai adat serta budaya yang ditampilkan dalam prosesi pengukuhan benar-benar menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mengurangi makna pengukuhan, tetapi justru menjadi tantangan agar momentum 28 November memiliki makna yang lebih panjang daripada satu hari seremoni.

Dengan demikian, 28 November 2026 bukanlah akhir dari proses konsolidasi IKKAS Sumbar, melainkan awal perjalanan kepengurusan periode 2026–2031.

Pengukuhan akan menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen terhadap persaudaraan, adat, organisasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kekuatan IKKAS pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh banyaknya anggota atau kemegahan prosesi pengukuhan, tetapi oleh kemampuan pengurus menjaga persatuan, merawat identitas, mengelola organisasi secara transparan, dan menghadirkan kerja nyata. (fwi)