Utama  

Proyek Normalisasi Batang Sumpur Tanpa Papan Informasi

Sebuah alat berat beraktivitas di Sungai Batang Sumpur, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

Tanah Datar, Rakyat Sumbar – Deru alat berat terdengar di sepanjang aliran Sungai Batang Sumpur, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Material batu dan bronjong mulai disusun untuk memperkuat tebing sungai yang sebelumnya rusak akibat bencana banjir.

Bagi masyarakat setempat, pekerjaan ini bukan sekadar proyek pembangunan. Sungai Batang Sumpur merupakan bagian penting dari kehidupan warga. Aliran sungai menjadi sumber penghidupan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas menangkap ikan.

Namun, di tengah harapan terhadap hadirnya pembangunan yang mampu memulihkan kondisi pascabencana, muncul persoalan lain yang mengundang perhatian publik.

Di lokasi pekerjaan, identitas proyek berupa papan informasi kegiatan tidak terlihat. Masyarakat dapat melihat aktivitas pekerjaan dan alat berat yang beroperasi, tetapi tidak menemukan informasi dasar mengenai proyek tersebut.

Mulai dari nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, menjadi tanda tanya.

Persoalan inilah yang kemudian memunculkan sorotan terhadap aspek keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Proyek Strategis, Informasi Publik Dipertanyakan

Berdasarkan penelusuran awak media Harian Umum Rakyat Sumbar dan Rakyatsumbar.id, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga belum memasang papan informasi proyek secara jelas, diantaranya:

1. Normalisasi Sungai Batang Sumpur di Jorong Suberta, Nagari Sumpur, dengan pelaksana PT Adhi Karya Tbk.

2. Normalisasi Batang Malalo di Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo.

3. Normalisasi Batang Ambius di Jorong Guguak, Nagari Guguak Malalo.

4. Rehabilitasi Puskesmas Batipuh III di Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo.

Keberadaan papan informasi proyek bukan hanya persoalan administrasi. Bagi masyarakat, papan tersebut menjadi pintu awal untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Tanpa informasi terbuka, masyarakat sulit melakukan fungsi pengawasan terhadap kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

Kapolsek Sudah Melayangkan Teguran

Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari aparat keamanan.

Kapolsek Batipuh Selatan, Ipda Pol. Syaiful Bahri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif dengan memberikan teguran kepada pihak pelaksana.

Menurutnya, surat resmi telah disampaikan kepada pihak pelaksana PT Adhi Karya Tbk dan kepala proyek terkait sejumlah pekerjaan, termasuk penanganan Sungai Batang Sumpur, Muara Ambiyus, Guguak Malalo, hingga rehabilitasi Puskesmas.

Surat tersebut meminta agar papan informasi proyek segera dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga informasi ini dihimpun, belum terlihat perubahan di lapangan.

“Kami sudah menegur dan sudah menyurati pihak pelaksana agar memasang papan nama proyek. Namun sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Ipda Syaiful Bahri.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dapat menghormati aturan serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan papan proyek tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil.

Keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan negara. Masyarakat memiliki hak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan, terlebih pada proyek yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan warga.

Proyek perbaikan Sungai Batang Sumpur sendiri memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan penanganan pascabencana.

Sebelumnya, masyarakat Nagari Sumpur telah mengusulkan bantuan perbaikan alahan ikan yang rusak akibat banjir pada 26 Mei 2026.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengajuan bantuan pengadaan batu bronjong untuk memperkuat tebing sungai dan mengembalikan fungsi aliran air.

Artinya, proyek ini menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Karena itu, semakin besar kepentingan publik dalam sebuah proyek, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.

Status BUMN Tidak Menghapus Kewajiban Transparansi

Penggunaan perusahaan besar seperti PT Adhi Karya Tbk sebagai pelaksana pekerjaan juga menjadi perhatian.

Sebagai perusahaan milik negara, publik justru berharap perusahaan tersebut menjadi contoh dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik.

Transparansi proyek bukan bentuk hambatan terhadap pembangunan. Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi perlindungan bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaksana pekerjaan, maupun masyarakat.

Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan kepercayaan terhadap pembangunan yang sedang berjalan.

*Menunggu Penjelasan Para Pihak*

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait.

PT Adhi Karya Tbk sebagai pelaksana pekerjaan, pihak pemilik kegiatan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, maupun instansi terkait lainnya memiliki kesempatan memberikan penjelasan mengenai belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Pertanyaan publik masih menunggu jawaban:

Mengapa papan informasi proyek belum terpasang?

Apakah terdapat kendala teknis dalam pemasangannya?

Dan kapan masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap terkait pekerjaan tersebut?

Sebab pada akhirnya, pembangunan bukan hanya tentang seberapa cepat pekerjaan selesai, tetapi juga seberapa terbuka prosesnya kepada masyarakat.

Karena setiap rupiah yang digunakan dalam pembangunan adalah amanah publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.(fwi)