Bukittinggi, Rakyat Sumbar — Langkah Walikota Bukittinggi yang mendatangi KPK dengan dalih koordinasi pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) mendapat tanggapan tegas dari Yayasan Pendidikan Fort De Kock.
Alih-alih mundur, Yayasan justru melangkah lebih jauh: mendatangi KPK membawa bukti lengkap sekaligus melaporkan Wali Kota beserta jajarannya ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI atas dugaan korupsi, pelanggaran HAM, serta maladministrasi.
Firman Wanipin, pengamat sosial, wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar sekaligus pendiri kanal YouTube Ciloteh Wanipin, menyoroti perselisihan ini sebagai ujian keseriusan menghormati putusan pengadilan tertinggi. “Ini bukan lagi soal sengketa tanah biasa. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Membangkang sama saja meremehkan keadilan di republik ini,” ujarnya.
Putusan MA Tak Bisa Dibantah
Melalui Kuasa Hukumnya, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Yayasan menegaskan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 sudah inkracht. Pengadilan telah memvonis Pemkot Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik, dan eksekusi telah tuntas dilaksanakan Pengadilan Negeri Bukittinggi sejak Oktober 2022.
“Fakta hukum tertinggi di republik ini tidak bisa dibantah narasi sepihak. Membangkang putusan ini sama saja melecehkan peradilan,” tegas Guntur saat menyerahkan Surat Hak Jawab beserta bukti-bukti ke KPK, Jumat (31/7).
Ditambah fakta bahwa BPN menolak balik nama tanah atas nama Pemkot, sertifikat masih atas nama pemilik asal, dan Yayasan adalah pihak yang berhak menurut putusan MA. “Aset mana yang hendak diamankan ke KPK?” pertanyaannya.
Dua Kali Ditawari Solusi, Pemkot Tutup Mata
Yayasan telah dua kali menawarkan solusi “Saling Hibah” sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 — agar Pemkot tidak kehilangan aset, pembangunan Gedung DPRD tetap berjalan, sekaligus terhindar dari temuan kerugian negara oleh BPK. Namun sayangnya, tawaran itu diabaikan.
“Kami bersedia menghibahkan lahan seluas 8.392 m² demi menyelamatkan wajah Pemkot. Tetapi solusi elegan ini ditutup mata,” ungkap Guntur.
Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM & Ombudsman
Yayasan tak hanya menyerahkan klarifikasi, tetapi melaporkan Wali Kota beserta jajarannya ke tiga lembaga sekaligus:
– KPK — Dugaan tindak pidana korupsi & upaya mengaburkan jejak kerugian negara
– Komnas HAM — Dugaan pelanggaran HAM & kekerasan memanfaatkan instrumen negara
– Ombudsman RI — Dugaan tindakan sewenang-wenang & maladministrasi
Narasi “penyelamatan aset negara” dinilai justru digunakan untuk menutupi dugaan penyimpangan yang sudah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami Bawa Semua Bukti, Kebenaran Ada di Pihak Kami”
“Kami menyambut gembira manuver ke KPK. Justru di sana fakta hukum bisa dibuka benderang. Kami siap dipertemukan, dikonfrontasi data langsung dengan Wali Kota. Semua bukti sudah kami bawa. Putusan Mahkamah Agung tidak bisa dilawan sekadar dengan membangun opini,” tegas Guntur dengan tegas.
Firman Wanipin menegaskan: “Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan birokrasi. Siapa pun yang merasa benar, mari hadapi fakta hukum di meja KPK, bukan membingkai narasi untuk menyesatkan publik.” (*)





