Solok, rakyatsumbar.id—Polemik kepemilikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini menjadi kawasan Villa Alahan Panjang Resort kembali menjadi perhatian publik. Kaum Bendang melalui perwakilan ahli waris kembali cuatkan sejarah kepemilikan lahan yang mereka yakini masih memiliki keterkaitan dengan hak adat yang belum pernah dilepaskan.
Untuk diketahui, saat ini dalam kasus tersebut sedang dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kaum Suku Bendang melalui juru bicaranya, Asrizal Nurdin Danau atau yang akrab disapa Pandeka DM, angkat bicara secara terbuka menjelaskan fakta sejarah, bukti kepemilikan, serta hak yang mereka miliki sejak puluhan tahun silam.
Asrizal yang juga merupakan ahli waris sah pemilik lahan di kawasan itu menegaskan dengan tegas, wilayah yang terletak di Jorong Taratak Galundi itu sejak ratusan tahun lalu merupakan tanah ulayat yang dijaga secara turun-temurun oleh nenek moyang Kaum Suku Bendang.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa berdasarkan pengetahuan yang diwariskan dari generasi sebelumnya, terdapat beberapa kelompok kaum yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu polemik hari ini.
Namun menurut versi Kaum Suku Bendang, sebagian pihak telah melakukan pelepasan hak melalui transaksi yang terjadi pada masa lalu sehingga hak atas bidang tertentu dianggap telah beralih sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Asrizal menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan saat ini bukanlah untuk mencari konflik baru, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang menurut mereka tidak pernah dilepaskan dan tidak pernah menerima penggantian kepada suku lain dan tidak pernah diberikan kepada suku lain, sebagaimana yang berkembang dalam berbagai informasi di tengah masyarakat.
“Munculnya sejumlah klaim baru dari pihak-pihak tertentu juga menjadi perhatian mereka. Menurut perwakilan ahli waris, berbagai klaim tersebut semestinya dibuktikan melalui dokumen resmi, warkah pertanahan, arsip pemerintahan, maupun mekanisme hukum yang diakui negara agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Asrizal menilai proses mediasi yang saat ini berjalan di bawah koordinasi ATR/BPN merupakan jalur yang tepat untuk menemukan titik terang terhadap berbagai klaim yang berkembang. Karena itu seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Menurutnya, kewenangan penyelesaian bekas HGU tidak berada pada perdebatan di ruang publik semata, melainkan harus mengacu pada regulasi pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Oleh sebab itu, semua pihak yang merasa memiliki hak dipersilakan menempuh jalur resmi yang telah tersedia.
Perwakilan ahli waris Kaum Suku Bendang juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki sejumlah saksi sejarah yang mengetahui langsung proses pengukuran lahan, batas-batas kawasan, hingga perkembangan status tanah ketika wilayah tersebut masih berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang HGU pada masa lalu.
Selain kesaksian lisan, mereka menyebut keberadaan dokumen, arsip, serta warkah lama menjadi bagian penting yang diyakini dapat membantu menjelaskan sejarah penguasaan lahan secara lebih utuh. Oleh karena itu mereka berharap seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka dan objektif.
Menurut Asrizal, Persoalan yang mencuat di kawasan Alahan Panjang Resort ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan juga menyangkut sejarah, adat, hak kaum, serta kepastian hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Kami Kaum Suku Bendang dengan tegas bahwa tidak ada yang punya lahan tersebut selain dari tanah keturun kami, apalakagi ada yang mengaku dari suku lain yang punya atas wilayat kami, kalau ada yang mengaku – ngaku yang punya mari kita bertarung dimeja hijau, saya siap kemana saja bilang pandeka, dan saya berharap proses yang saat ini berjalan dapat menghasilkan kejelasan status hukum terhadap lahan bekas HGU PT Danau Diatas Makmur,” cetusnya tegas.
Asrizal Nurdin menegaskan bahwa jalur hukum, administrasi pertanahan, serta mekanisme yang disediakan negara merupakan ruang yang paling tepat untuk menguji setiap klaim yang muncul.
Asrizal Nurdin mengatakan, lahan Alahan Panjang Resort yg terletak di jorong Taratak Galundi dulunya adalah bekas HGU PT. Danau Diatas Makmur, dengan pemilik lahan disana adalah kaum suku Bendang.
“dan ada dua suku lagi yaitu Chaniago dan Melayu yang kami tahu, namun kedua suku selain kami bendang Mereka sudah menjual pada saat itu, jadi secara hukum hak dan kewajibannya sudah Gugur, karna sudah ada transaksi jual Beli,” jelasnya.
Ia mengaku, sebagai saksi fakta tentu sangat mengetahu siapa pemilik dan tetangga yang ada disana. Ia juga menegaskan, orang-orang dan suku lain yang mengaku-ngaku ada kepemilikan, seperti Melayu pintu Rayo dan Melayu Kopong, itu sangat janggal.
“Kami melihat orang-orang tersebut sengaja disusupkan oleh pihak dan oknum tertentu untuk mengganggu proses mediasi kaum suku Bendang dengan Pihak Pemda yang sekarang sedang berjalan dan sedang berproses,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan Alahan Panjang Resort tersebut, adalah bekas HGU PT Danau Diatas Makmur, kewenangan di bekas HGU tab adalah regulasi adalah di kementerian ATR BPN RI di JKT, yang menurutnya kaum suku Bendang suku sudah menjalani Proses tersebut, dengan diadakan Mediasi oleh Kanwil ATR BPN Sumbar mewakili Pusat, antara kaum Bendang dan Pemda.
“Bagi pihak lain yg merasa ada haknya di sana, silahkan diurus ke kementerian ATR BPN RI atau ke Pengadilan, jangan mencari lawan dengan kami kaum suku Bendang,” cetusnya.
Ia menjelaskan, klaim dari ahli waris Melayu Kopong, bukanlah Subjek dari objek lahan, disana, dan tidak mempunyai keterkaitan di lahan tersebut. Karena menurutnya ninik mamak dari Melayu Kopong sudah menjualnya.
Ia juga menambahkan bahwa Suku Pintu Rayo tidak pernah tahu suku ini punya hak di sana, dikatakannha dalam Warkah penyerahan lahan tersebut dulu oleh Ninik mamak nagari, hanya tertera disana 3 suku saja.
“Untuk kaum Bendang saat itu, terutama kami ahli waris dan mamak kepala waris tidak menerima pengantian,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tanah Alahan Panjang Resort atau Konvensional Hall, pada awalnya tanah tersebut adalah tanah ulayat beberapa suku, Yaitu Bendang, Chaniago dan Malayu, termasuk ada Malayu Kopong, Kemudian pada tahun 1985 akhir atau awal 1986, pihak suku lain telah melepaskan kan haknya, telah terjadi Jual beli dilahan tersebut, Termasuk Malayu Kopong, Chaniago, dan Suku Melayu lainnya
“Dan ada beberapa kelompok yg TDK mendapatkan pengantian, salah satu adalah kaum suku Bendang, dan dari Malayu Kopong Alm. Syahbudin Nur, uang Pengantian, masih dititip di Pengadilan,” katanya.
Lalu, Ia menyebut, Pada saat itu terjadi kekacauan dan tidak transparannya Panitia Pembebasan lahan. Sebagian ada yang menerima dan ada yg tidak mengambil haknya.
“Untuk Malayu Kopong secara kesukuan, mereka sudah melepaskan haknya, dengan menerima pengantian, baik berupa uang, maupun relokasi dg tanah ganti Tanah,” jelasnya.
Kemudian menyangkut tanah Ulayat Kaum suku Bendang yg sudah kami MKW (Mamak Kepada Waris) dan Ahli waris yg sudah didaftarkan dan sudah ada Alas haknya, dibuktikan Adanya Ranji kaum kaum suku Bendang, Surat undangan dalam Proses pemanggilan waktu proses akan di adakan HGU di tanah tersebut, setiap pertemuan rapat dengan Pemda.
Lalu, Adanya surat perjanjian yang ditanda tangani oleh semua pihak pada 11 Oktober 1985. Dari pihak pemilik lahan dan Pemda saat itu. Adanya bukti otentik Sertifikat Alam, Pandan Perkuburan, sawah ladang, Rumah dan lesung batu, serta tempat pemungkiman para pemilik lahan, semua terdokumentasi ada dalam Warkah dan Perjanjian.
“ini membukti bahwa kaum Bendang adalah pemilik yang sah, sesuai fakta dan data, tidak bisa diabaikan dan kaum Bendang menguasai Fisik Objek,” tutupnya. (wel)





