Penanganan Kredit Macet di Bank Butuh Kepastian Hukum

Suasana foto bersama saat Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa (12/5).

Jakarta, rakyatsumbar.idKepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

“Oleh sebab itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan,” kata Dian, melalui siaran persnya, Rabu, (13/5).

Ia menyampaikan, langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian, menyampaikan itu pada Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Dian, pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.

Ia menyebutkan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

“Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” sebutnya, pada kegiatan dengan tema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank. (byr)