Padang, rakyatsumbar.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau di Kota Padang memasuki tahap akhir. Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Mulyadi, mendorong agar regulasi tersebut segera dituntaskan dan dibawa ke rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Mulyadi usai rapat Pansus III bersama Pemerintah Kota Padang dan seluruh camat, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut, pertemuan tersebut merupakan tahap final untuk menyinkronkan berbagai rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Rapat ini menjadi pembahasan akhir. Dari 10 item rekomendasi provinsi, semuanya sudah kita tindaklanjuti. Saat ini tinggal tahap finishing untuk diagendakan di Badan Musyawarah,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, pembahasan Ranperda ini memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan pansus lainnya karena menyangkut aspek adat dan budaya yang kompleks, khususnya dalam konteks masyarakat perkotaan seperti Kota Padang.
Ia menjelaskan, tidak semua wilayah di Kota Padang memiliki struktur adat seperti nagari di kabupaten. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya kehadiran Ranperda sebagai payung hukum untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga kelestarian budaya Minangkabau.
“Ranperda ini penting agar adat dan budaya tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya, meski berada dalam lingkungan perkotaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa kehadiran Perda nantinya akan mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan nyata, baik dalam bentuk pelayanan maupun penganggaran melalui APBD untuk kegiatan adat dan budaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses fasilitasi, sejumlah pasal telah disesuaikan bahkan dihapus, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat yang telah ada.
“Pemerintah tidak boleh mengintervensi lembaga adat. Karena itu ada beberapa pasal yang kita sesuaikan berdasarkan rekomendasi provinsi,” katanya.
Ranperda tersebut turut memuat penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau, termasuk peran lembaga adat, fungsi sosial masyarakat, hingga penguatan hubungan kekerabatan seperti suku dan kaum.
Mulyadi optimistis Ranperda ini dapat segera diparipurnakan sebelum masa sidang berakhir. Ia berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang.
“Target kita sebelum masa sidang ditutup, Ranperda ini sudah bisa disahkan. Ini penting untuk memastikan pelestarian adat dan budaya memiliki dasar hukum yang jelas,” tutupnya. (edg)





