Padang, rakyatsumbar.id — Komisi II DPRD Kota Padang menyoroti kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025 yang digelar Senin (06/04/2026).
Evaluasi ini menjadi momen krusial untuk mengukur capaian pendapatan sekaligus merumuskan strategi peningkatan efektivitas anggaran di tahun berikutnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD. Melalui proses ini, berbagai catatan strategis dihimpun untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Agenda paripurna LKPJ Wali Kota Padang 2025 merupakan mekanisme tahunan yang wajib dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD. Melalui pembahasan Pansus II ini, kami mendapatkan banyak masukan untuk mengoptimalkan kinerja OPD di bidang keuangan dan aset daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan APBD 2026,” ujar Muharlion.
Dalam pembahasan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian yang cukup menggembirakan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target hingga 115,65 persen, didorong oleh optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta peningkatan pendapatan lainnya.
Namun demikian, DPRD juga menemukan sejumlah kendala. Salah satunya adalah realisasi anggaran pada kegiatan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang masih belum optimal akibat hambatan dalam proses tender jasa. Pansus II pun mendorong peningkatan koordinasi lintas OPD agar evaluasi dan inovasi dalam pengelolaan pendapatan dapat berjalan lebih maksimal.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan realisasi belanja baru mencapai 76,37 persen dari total anggaran. Capaian ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam efisiensi dan pelaksanaan program, terutama pada kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah serta pengelolaan barang milik daerah.
Muharlion kembali menekankan bahwa hasil evaluasi ini tidak boleh diabaikan, meskipun tahun anggaran telah berganti. Ia menilai, catatan dari LKPJ 2025 harus menjadi pijakan utama dalam mengawal pelaksanaan APBD 2026 agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Walaupun tahun 2026 sudah berjalan, evaluasi dan rekomendasi dari LKPJ 2025 harus menjadi pijakan serius dalam mengawal anggaran APBD 2026 yang kini sepenuhnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Maigus Nasir. Semua catatan ini wajib diperhatikan agar program pemerintah daerah berjalan lebih efektif dan berdampak nyata,” tegasnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Padang berharap seluruh OPD dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembangunan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (edg)





