PSBB Sumbar 22 April Dimulai, Ini Aturannya
Padang, Rakyat Sumbar—Mulai pukul 00.00 WIB, Rabu 22 April 2020, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat dimulai. Upaya ini dilakukan dalam memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Sumbar. Dimana hingga Senin (20/4) telah 74 orang status positif, diantaranyan13 sembuh dan 7 meninggal.
PSBB Sumbar akan berlangsung selama 14 hari, atau hingga 5 Mei mendatang. Selain menggencarkan sosialisasi yang dilakukan Pemprov Sumbar bersama 19 kabupaten/kota, sejumlah aturan juga telah disiapkan.
“PSBB yang kita terapkan ini, mengikuti secara tegas PSBB yang ada di aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB,” sebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai rapat terbatas (Ratas) Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wali Kota se Sumbar melalui video conference (vidcon) pada Senin (20/4/).
Ia menyatakan, dalam mendukung pelaksanaan PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00:00 WIB selama 14 hari tersebut,
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.
Pergub tersebut terdiri dari 8 bab dan 27 pasal ini berisi tentang ketentuan umum, pelaksanaan PSBB dan kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama PSBB. Terdapat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Tentang sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga aturan soal sanksi.
“Pelaksanaan PSBB hampir sama dengan daerah lain. Pembatasan terkait aktivitas di sekolah dan institusi pendidikan. Kemudian, pembatasan aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya. Selain itu juga soal pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi,” jelasnya.
Dalam Pergub itu diatur bahwa semua kegiatan belajar di sekolah dihentikan, kecuali pembelajaran untuk kegiatan kesehatan. Kemudian, aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB, kecuali kantor pemerintahan, BUMN/BUMD, pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan makanan dan energi.
Kemudian yang tetap beroperasi adalah kantor komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor sosial dan kebencanaan. Kegiatan di tempat ibadah juga dihentikan sementara. Dalam Pergub itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar.
“PSBB akan dilaksanakan secara tegas dengan dibantu oleh kepolisian dan TNI. Itu mengacu kepada Permenkes nomor 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020,” ungkapnya.
Ia menjelaskan tegas dalam aturan tersebut, akan ada pembatasan moda transportasi sebanyak 50 persen. Apabila melebihi kapasitas tersebut, penumpang yang lain diturunkan, begitu juga yang dari luar provinsi Sumbar.
“Mereka datang dari rantau misalnya, jika penumpang isi enam orang atau lebih terpaksa diturunkan dan hanya isi tiga orang. Pemprov serta kabupaten terkait sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel yang menawarkan, ” tegasnya.
“Untuk itu perlu sosialisasi ke kabupaten-kabupaten di perbatasan. Kita telah menyurati provinsi tetangga terkait PSBB di Sumbar. Bahkan billboard dan spanduk juga telah dipasang di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung,” jelasnya.
Di pelabuhan tersebut, perwakilan Sumbar di Jakarta diminta untuk menyampaikan Sumbar adalah kawasan PSBB. Dengan sosialisasi ini diharapkan juga dapat dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi.
“Kita berharap, selama masa PSBB masyarakat Sumbar tetap di rumah. Tidak perlu keluar, kalau keluar terpaksa dibatasi, baik jumlah, kegiatan atau aktivitasnya dan wajib menggunakan masker,” sebutnya.
Selain itu, pasar-pasar juga dibatasi jam operasionalnya, bahkan ada yang ditutup. Sementara yang boleh buka adalah layanan untuk kepentingan kebutuhan makan minum dan kebutuhan pokok serta kebutuhan harian, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong
“Kemudian juga yang boleh buka ialah hal-hal terkait penanganan Covid-19, TNI Polri dari segi keamanan, yang berkaitan dengan kesehatan, dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara, untuk teknis pelaksanaan karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, Irwan Prayitno menyampaikan dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan walikota untuk spesifik aturan yang dibuat untuk daerah masing-masing.
Secara umum, bupati dan walikota setuju semua panduan dari provinsi, akan tetapi yang kekhasan di kota dan kabupaten ada yang berbeda, itu dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah.
“Jika ada perbedaan tidak masalah, tapi sifat spesifiknya betul-betul khusus, tidak membatalkan aturan yang sudah berlaku umum di Permenkes,”ungkapnya.
Irwan Prayitno minta masyarakat memaklumi, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. (mul)