Janjian Bertemu Mantan Pacar, Tiga Anak di Bawah Umur Rudapaksa Seorang Gadis
Padang, rakyatsumbar.id–Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dibawah umur kembali terjadi di Kota Padang.
Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum, karena melakukan aksi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Modusnya mengembalikan akun WhatsApp milik korban.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, ketiga pelaku anak berinisial RS (15), FS (15), MF (17).
Dimana pelaku anak RS merupakan mantan kekasih dari korban.
“Kejadian berawal ketika korban meminta kepada tersangka anak RS untuk mengembalikan akun WA milik korban,” katanya Jum’at (01/11/2024).
Kemudian tersangka anak RS bersedia mengembalikan asalkan melakukan hubungan badan dengan korban, karena didesak oleh tersangka anak RS akhirnya korban mau bertemu dengan RS.
Kemudian saat bertemu dengan korban ternyata tersangka RS membawa MF dan FS untuk menjemput korban dengan motor.
Kemudian ketiga tersangka tersebut membawa korban ke rumah paman FS di kawasan Ampang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Sesampainya di rumah tersebut, ketiga tersangka anak melakukan aksi persetubuhan kepada korban. Usai melakukan aksinya kemudian tersangka anak RS kembali mengantarkan korban ke rumahnya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Yanti mengatakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Kamis (31/10/2024) pukul 09.00 WIB dengan mengamankan tiga orang anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Ia mengatakan, dikarenakan ketiga tersangka masih di bawah umur untuk pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum akan dilakukan pendampingan. Untuk kasus ini sendiri proses penyelidikannya masih berlansung,” pungkasnya. (edg)