rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu Solok Selatan Komit Tegakkan Seluruh Aturan

Bawaslu Solok Selatan Komit Tegakkan Seluruh Aturan

Ketua Bawaslu kabupaten Solok Selatan Zul Nasri saat memberikan keterangan kepada media

Padang Aro, rakyatsumbar.id—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menyampaikan pernyataan resmi terkait dua laporan dugaan pelanggaran yang terdaftar dengan nomor 05/ PL/ PB/ Kab/ 03.18/ X/ 2024 dan 06/PL/PB/Kab/03.18/X/2024.

Dalam siaran pers dari Bawaslu kabupaten Solok Selatan, Rabu (23/10/2024), Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri didampingi Haikal,ST selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah melalui proses penanganan yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Zul Nasri menambahkan, perwakilan dari salah satu kuasa hukum, liaison officer (LO) dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan telah datang guna berkonsultasi mengenai status laporan tersebut.

Dijelaskan, penanganan laporan telah dilakukan dengan mengikuti Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran pemilihan.

Bawaslu Solok Selatan juga bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Zul Nasri menegaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan laporan ke tahap penyidikan bukanlah keputusan sepihak dari Bawaslu, melainkan hasil dari pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu setelah melalui pengkajian mendalam.

Bawaslu juga mengundang saksi ahli pidana pemilihan dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan sebagai upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu Solok Selatan telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Solok Selatan.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Panwaslu Kecamatan akan menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar, sebagai persiapan untuk penertiban.

Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan menyurati kedua pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK dan BK yang melanggar peraturan.

Upaya ini merupakan bagian dari keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan serentak di Solok Selatan. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *