Diancam Badut, Seorang Mahasiswi Melapor ke Polisi
Padang, rakyatsumbar.id–Mengancam dengan mengunakan senjata tajam serta memukul korban, seorang tukang badut bernama Andreas Sinaga (40) yang tinggal di Koto Tangah diamankan Polsek Pauh.
Setelah korban yang bernesial SF (29) seorang mahasiswi melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Pauh AKP Narsiwan mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (18/10/2024) malam, di Toko Kawami Accesories Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Kejadian berawal, ketika korban sedang berada di toko miliknya. Datang pelaku memakai kostum badut Doraemon dengan tujuan mengamen di toko korban tersebut,”ujarnya.
Korban menghampiri pelaku dan meminta maaf karena tidak memberikan uang kepada pelaku. Tetapi pelaku tidak mau pergi dari toko dan marah-marah sambil melontarkan kata-kata kotor kepada korban.
Karena tidak senang mendengar perkataan kotor pelaku, korban memberanikan diri membuka bagian kepala kostum badut yang sedang dipakai pelaku.
Namun, pelaku memegang bagian kepala kostum badut sehingga korban tidak bisa membukanya.
“Setelah itu pelaku merogoh saku kostum badut seperti mengambil sesuatu barang, kemudian korban merekam menggunakan handphone ke arah pelaku dan korban langsung membuka kepala kostum badut yang dipakai pelaku,” ujarnya.
Diancam dengan Pisau
Pelaku emosi langsung mengejar korban dan memukul ke arah wajah korban yang mengenai pangkal hidung korban sambil mengenggam pisau di tangan.
Setelah itu, pelaku mengacungkan pisau yang dipegangnya sambil mengatakan akan menghancurkan toko korban dan membuat mati korban.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim Opsnal Polsek Pauh di bawah Pimpinan Katim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,”tegasnya.
Pelaku dapat diamankan masih di kawasan Pauh tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pauh guna Penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku sesuai dengan rumusan Pasal , Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, diancam hukuman diatas lima tahun penjara,”jelas mantan Kanit Jatanras Polresta Padang tersebut.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menjelaskan, pihaknya akan kembali menindak badut, manusia silver serta pengemis yang meresahkan warga Kota Padang.
“Kita akan kembali menindak badut – badut, manusia silver dan pengemis, apalagi yang berada di lampu merah,” tegasnya. (edg)