rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » ASN Terbukti Tidak Netral, Laporkan Saja

ASN Terbukti Tidak Netral, Laporkan Saja

Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Padang Aro, rakyatsumbar.id—Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan akan terus melakukan pengawasan secara melekat, termasuk ASN.

“Bawaslu tidak akan tebang tebang pilih,dalam melaksanakan tugas pengawasan,baik itu Masyarakat maupun ASN serta perangkat nagari,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita,S.Pd,M. Ap.

Hal ini disampaikan Nila Puspita saat acara deklarasi dan menjaga netralitas ASN Kabupaten Solok Selatan pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (17/10/2024).

Disampaikannya, pihaknya akan lakukan pengawasan semaksimal mungkin guna terwujudnya Pilkada yang Badunsanak dan pemilihan yang bermartabat.

“Selain itu, isu-isu seperti politik uang, menggunakan kekuasaan, seperti menekan, memaksakan kehendak dan hal lain yang dapat mencederai demokrasi,” jelasnya.

Nila juga mengajak Seluruh ASN Solok Selatan untuk beramai-ramai datang ke TPS tanggal 27 November 2024 mendatang untuk berpartisipasi mengunakan hak pilihnya.

“Kita berharap partisipasi seluruh masyarakat di Solok Selatan ini lebih meningkat. Karena pada Pemilu sebelumnya mendapatkan penghargaan partisipasi pemilih tertinggi di Sumbar,” harapnya.

Disi lain Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan dan menegaskan komitmen untuk mendorong Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024.

Hal ini ditegaskan oleh Pjs. Bupati Solok Selatan, Adib Alfikri dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan dalam rangka Deklarasi dan Menjaga Netralitas ASN Kabupaten Solok Selatan.

Adib menjelaskan salah satu tugas Pjs. Bupati adalah menjaga dan mendorong Netralitas ASN.

“Kita harus netral, netral tidak hanya dari ucapan saja. Tentunya sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf n, menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah,” sebutnya.

Adib menerangkan beberapa larangan dalam masa kampanye, diantaranya kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon dan segala kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu Paslon.

“Namun, jika ada menemukan bukti-bukti tidak Netralitas ASN, laporkan saja. Jika ada oknum- oknum ASN, kami siap bertindak tegas sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada,” tegas Adib. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *