rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kampanye Pilkada Bisa Berujung Pidana, Ory Sativa: Jadwal Kampanye tak Ada Perbedaan

Kampanye Pilkada Bisa Berujung Pidana, Ory Sativa: Jadwal Kampanye tak Ada Perbedaan

Komisioner KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Padang, rakyatsumbar.idKampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung tepat 60 hari kalender. Kampanye Pilkada serentak telah dimulai tanggal 25 september hingga 23 November 2024. Namun, kampanye bisa berujung Pindana.

“Tidak ada perbedaan jadwal kampanye antara Pilkada satu paslon dengan Pilkada lebih dari satu Paslon,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban, melaui Whatsapp, Kamis, (26/9) sore.

Ia melanjutkan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

“Kampanye dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab, untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada,” ucapnya.

Ia menyebutkan, selama Pilkada, KPU akan memfasilitasi beberapa metode kampanye terhadap Paslon, di antaranya debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan media masa cetak dan elektronik berupa iklan di radio serta televisi selama 14 hari menjelang masa tenang,” imbunhnya.

Menurut Ory, sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) undang-undang Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh partai politik (Parpol) atau paslon kepala daerah dan dapat difasilitasi oleh KPU daerah.

“Metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya 4 metode kampanye yang dilaksanakan peserta pemilihan yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ungkap Ory.

Ia menyampaikan, tidak ada larangan atas ekspresi masyarakat di daerah Pilkada dengan satu paslon, dalam menyuarakan memilih kolom kotak kosong.

“Sama halnya dengan ekspresi masyarakat untuk menyuarakan memilih kolom yang bergambar Paslon,” sebut Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar.

Namun, sambung Ory, apabila ekspresi mendorong pemilih untuk memilih kolom bergambar Paslon atau kolom kotak kosong disertai dengan perbuatan melawan hukum

dapat dipidana penjara sesuai ketentuan pasal 187A Undang-undang Pilkada.

“Perbuatan melawan hukum

itu berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih tersebut, atau untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih, dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah,” jelas Ory.

Ia memaparkan,  saat pemungutan suara nanti, masyarakat di Dharmasraya akan mendapatkan surat suara dengan disain dua kolom, yakni kolom yang berisi gambar pasangan calon dan kolom yang berisi kotak kosong.

“Praktik model surat suara tersebut adalah bentuk implementasi pelaksanaan kedaulatan rakyat pada pilkada kotak kosong,” sebutnya.

Ory menerangkan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK 100/PUU-XIII/2015, pelaksanaan Pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

“Maka dalam pelaksanaan Pilkada dengan satu paslon, harus terwujud kontestasi yang demokratis dan pemilih Dharmasraya memiliki ruang dan peluang untuk memanifestasikan kedaulatannya baik untuk memilih kolom Paslon maupun untuk memilih kolom kotak kosong, kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional,” tutupnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *