rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » MUI Sumbar Larang Salurkan Zakat Lewat Lembaga Zakat Bermasalah

MUI Sumbar Larang Salurkan Zakat Lewat Lembaga Zakat Bermasalah

Rapat Koordinasi MUI se-Sumatera Barat terkait permasalahan umat

Padang, rakyatsumbar.id–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan Rekomendasi melalui Rakorda yang berisikan peringatan sekaligus larangan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang bermasalah.

Hal itu sebagai bentuk kepedulian MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/ kota se-Sumbar dengan persoalan keummatan, khususnya pengawalan harta ummat melalui rekomendasi dan seruan-seruannya.

Secara eksplisit rekomendasi tersebut menyebutkan Baznas Bukittinggi sebagai permasalahan.

Rakorda tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan MUI Kabupaten/ Kota se-Sumbar, Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Barat dan Dewan pimpinan serta pimpinan Komisi Fatwa MUI Sumbar.

Dilaksanakan di Hotel Mangkuto Syari’ah Kota Payakumbuh selama 2 hari, sejak tanggal 21-22 September 2024.

Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar saat menjelaskan, secara tegas melalui rekomendasi itu, MUI Sumbar dan MUI kabupaten dan kota se-Sumbar mengajak sekaligus memperingatkan masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat di Baznas yang bermasalah.

Rekomendasi MUI itu diharapkan ikut membantu penyelesaian polemik pengumpulan pendistribusian, dan pengelolaan zakat yang bermasalah salah satunya polemik di Baznas Bukittinggi.

“Rekomendasi untuk tidak menyalurkan zakat melalui Baznas yang bermasalah tersebut disampaikan kepada umat agar diikuti dan dipatuhi sampai permasalahannya diselesaikan,” ujarnya.

Buya Gusrizal menjelaskan rekomendasi MUI tersebut merupakan bukti konkrit aktualisasi dan konsistensi majelis ulama dalam mengawal potensi ummat Islam agar jangan dimanfaatkan untuk kepentingan- kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam pengelolaan zakat.

“Kalau itu dibiarkan, malah akan menimbulkan kemudaratan,” kata Buya.

Buya juga menambahkan, bahwa munculnya secara eksplisit nama Baznas Kota Bukittinggi sebagai permasalahan, bukanlah tanpa alasan.

Penyebutan itu disepakati oleh seluruh peserta Rakorda setelah mengetahui panjangnya perjalanan atau proses yang dilewati oleh MUI Sumbar dalam mengawal harta umat yang ada dalam pengelolaan Baznas Bukittinggi.

Berulangkali koordinasi dilakukan oleh MUI Sumbar dengan Baznas yang melibatkan Baznas kota, Provinsi dan Baznas RI.

MUI Sumbar juga telah melibatkan MUI Kota Bukittinggi untuk menjernihkan persoalan yang terjadi di Baznas Bukittinggi sehingga melahirkan tausiyah MUI Kota Bukittinggi.

Hasil koordinasi tersebut akhirnya di ditindak lanjuti dengan turunnya tim investigasi dari Baznas RI.

Namun MUI Sumbar sangat menyayangkan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari tim investigasi bahwa ada kesalahan serius dalam pengelolaan Baznas Bukittinggi.

Keputusan itu seperti terbentur oleh berbagai persoalan dan kepentingan termasuk kepentingan politik.

“Setelah memahami duduk perkaranya, para ulama peserta rakorda tidak bisa menerima kepentingan-kepentingan tersebut sampai mengorbankan harta umat yang semestinya harus dikelola dengan benar sesuai petunjuk syari’at, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Para ulama berpandangan apabila masalah-masalah politik sementara bisa menunda proses yang berjalan dalam lembaga pengurus harta ummat yang telah ditemukan penyimpangannya dan bahkan sudah dibawa ke ranah hukum, ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi yang lainnya.

“MUI Sumbar dan MUI daerah se- Sumbar merasa terbebani dengan pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT bila menutup mata dan diam saja setelah mengetahui persoalan ini karena harta zakat dipungut kepada ummat berdasarkan ketentuan syari’at yang difatwakan oleh Majelis Ulama,” kata Gusrizal.

Ia menegaskan, semangat menunaikan zakat dan infaq harus dibarengi dengan profesionalitas dan akuntabilitas pendistribusian dan pengelolaan. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *