Pelanggan Perumdam Tirta Serambi Diingatkan Bayar Tagihan Tepat Waktu
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padangpanjang mengingatkan pelanggan agar tidak terlambat dalam melaksanakan kewajiban membayar tagihan Air.
Direktur Perumdam Tirta Serambi Adrial, ST, MT menyebutkan, tagihan Air sudah bisa dibayar sejak awal bulan atau tanggal 1 hingga tanggal 15 tiap bulan.
“Karena itu, kepada pelanggan, membayar lebih awal akan lebih bagus.
Diharapkan pelanggan untuk tidak menunda-nunda pembayaran tagihan air agar tidak terkena denda,” sebut Adrial kepada rakyatsumbar.id, Kamis (11/09/2024).
Disampaikannya, dari data yang dimiliki Perumdam Tirta Serambi dengan jumlah pelanggan mencapai 10.863. Dimana, 10.562 pelanggan untuk Kota Padangpanjang dan 301 pelanggan di Nagari Paninjauan Kabupaten Tanahdatar.
“Seluruh pelanggan tersebut, menjadi prioritas layanan kita. Dimana, saat ini kita memiliki lima sumber air utama dan lima sumber air pendukung serta puluhan petugas yang siap melayani pelanggan,” jelas Adrial.
Adrial juga menyebutkan, tagihan yang dibayarkan oleh pelanggan, nantinya akan digunakan untuk menunjang operasional pelayanan air bersih ke pelanggan.
Meskipun tidak merinci persentase jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran, tetapi Adrial menyebutkan, persentasenya masih kecil dan terus dilakukan pendepakatan oleh petugas.
“Kita juga berharap, pelanggan bisa melaksanakan kewajibannya yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk layanan. Jika banyak terjadi tunggakan, tentunya juga akan mengganggu operasional pelayanan kita,” harapnya.
Untuk pembayaran tagihan sendiri, Perumdam Tirta Alam membuka layanan dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB setiap harinya. Untuk layanan gangguan, pelanggan bisa menghubungi call center 08116682232 atau (0752) 82232. (ned)