Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Narkotika
Padang, rakyatsumbar.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika dari 76 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), di halaman Kantor Kejari Padang, Selasa (10/09/2024).
Kajari Padang Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam Putusan Pengadilan.
“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan juga pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Aliansyah yang didampingi Kasi BB Dody Susistro dan Kasi Intel Afliandi.
Ia menyampaikan, saat ini peredaran narkotika, aksi tawuran antar pemuda dan pelajar hingga kasus kriminal lainya sangat dominan terjadi di wilayah hukum Kejari Padang.
“Adapun rincian BB dari 76 perkara tindak pidana narkotika terdiri dari ganja seberat 1,18 kg dan sabu seberat 201 Gram. Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya dari 21 perkara terdapat sebanyak 7 buah sajam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat. Sebab barang haram tersebut, dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran barang-barang terlarang tersebut. Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aliansyah mengharapkan peran serta ninik mamak dan perangkat adat serta daerah dalam menimilasir tawuran antar pemuda dan pelajar di Kota Padang, dengan memfasilitasi kegiatan yang positif supaya energi dari generasi muda tidak terbuang pada hal-hal negatif.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), perwakilan siswa SMA Negeri 3 Padang, Jajaran Kejari Padang dan undangan lainnya.(sw)